Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliFraksi DPRD Tabanan Soroti  PAD yang Belum Terserap Maksimal

Fraksi DPRD Tabanan Soroti  PAD yang Belum Terserap Maksimal

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya  menghadiri Rapat Paripurna ke–9 masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 tentang Pandangan Umum Fraksi terhadap Pidato Pengantar Bupati di aula rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat (2/9).

Tabanan (bisnisbali.com)-Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya  menghadiri Rapat Paripurna ke–9 masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 tentang Pandangan Umum Fraksi terhadap Pidato Pengantar Bupati di aula rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat (2/9).

Sidang itu merupakan lanjutan dari rangkaian mekanisme dan pembahasan terkait Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 yang disampaikan Bupati Tabanan dalam Rapat Paripurna ke-8 masa Persidangan II Tahun 2022, Kamis (1/9).

Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga selaku pimpinan sidang menyatakan, sesuai mekanisme maka Fraksi-fraksi DPRD diberikan kesempatan menanggapi pidato pengantar terhadap Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang APBD TA 2022 tersebut melalui pemandangan umum fraksi.

Perubahan itu berdasarkan ketentuan pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam sidang ini Ketua DPRD Tabanan didampingi Wakil Ketua DPRD dan Sekwan. Sidang diikuti oleh Wakil Bupati Tabanan, para anggota Dewan, jajaran Forkopimda, Sekda dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, instansi vertikal serta BUMD di lingkungan Pemkab Tabanan.

I Nyoman Arnawa dari Fraksi PDIP mengatakan tidak akan banyak berkomentar karena APBD Perubahan yang disusun telah sesuai amanah pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk itu, pihaknya sangat mengapresiasi raihan UHC dan menaruh harapan besar agar mampu menggali potensi-potensi pendapatan yang belum terserap secara efektif.

Pihaknya juga menekankan agar segala program yang tertuang dalam anggaran perubahan bisa berjalan dengan baik, tepat waktu dan tepat sasaran sesuai peraturan yang berlaku. “Sebagai wujud dukungan kepada pemerintah maka Fraksi PDIP setuju Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022  dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dewan,” ujar Arnawa.

Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Nasional Demokrat juga menyatakan setuju membahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Asta Darma dari Fraksi Partai Golkar mengharapkan dimaksimalkannya potensi-potensi pendapatan yang belum terserap maksimal. “Sektor-sektor penghasil pendapatan supaya meningkatkan kinerja SDM dan menggunakan teknologi secara tepat,” katanya.

Sementara Pemandangan Umum Fraksi Nasional Demokrat yang disampaikan I Gusti Ngurah Sanjaya mengatakan pemerintah telah menunjukkan kinerja yang sangat positif demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tabanan. Pihaknya juga berharap sektor-sektor pendapatan agar lebih dimaksimalkan, seperti dalam pengelolaan daya tarik wisata (DTW) yang ada di Kabupaten Tabanan supaya lebih akuntabel dan transparan. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer