Tabanan (bisnisbali.com)–Sebagai langkah tindak lanjut dari rangkaian mekanisme dan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2022, menyampaikan Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2022.
Perubahan itu berdasarkan ketentuan pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini disampaikan Bupati Sanjaya dalam paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Tabanan, Kamis (1/9). Rapat diikuti Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD 1 dan 2, jajaran Forkopimda, Sekda Tabanan, Sekretaris Dewan dan Anggota DPRD.
APBD TA 2022 perlu dilakukan perubahan karena adanya poin-poin yang merujuk pada Pasal 161 ayat (2) tersebut. Di antaranya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yaitu adanya rencana perubahan pendapatan asli daerah dan dana transfer, pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, antarjenis belanja, objek belanja dan rincian objek yang dilakukan oleh perangkat daerah dalam rangka mempertajam pencapaian sasaran kegiatan.
Faktor lainnya menampung sisa lebih perhitungan APBD TA 2021, mendanai program dan kegiatan baru dengan kriteria harus diselesaikan sampai batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran yang berjalan. Terakhir, mendanai kegiatan-kegiatan yang capaian target kinerjanya perlu ditingkatkan dari yang telah ditetapkan semula dalam DPA perangkat daerah TA berjalan yang dapat diselesaikan sampai batas akhir penyelesaian dalam tahun anggaran berjalan.
Pada Rancangan Perubahan APBD TA 2022, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,868 triliun lebih, mengalami peningkatan Rp96,467 miliar lebih atau 5 persen dari APBD Induk Rp 1,772 T lebih. Belanja daerah direncanakan Rp1,910 T lebih, mengalami peningkatan Rp78,558 M lebih atau 4 persen dari Rencana APBD Induk Rp1,832 T lebih. Terdapat defisit anggaran Rp41,890 M lebih mengalami penurunan Rp 17,909 M lebih atau 30 persen dari rencana APBD Induk Rp59,8 M lebih. Defisit tersebut akan ditutup dari pembiayaan netto yang bersumber dari Silpa 2021.
Pendapatan daerah Rp1,868 T lebih terdiri dari PAD Rp 480,331 M lebih, Pendapatan transfer Rp1,388 T lebih. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi Rp1,527 T lebih. Belanja modal Rp139,77 M lebih. Belanja tidak terduga Rp 5,079 M lebih dan belanja transfer Rp237,958 M lebih.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp42,09 M lebih yang bersumber dari Silpa tahun sebelumnya Rp42,071 M lebih dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah Rp19,165 juta. Sementara pengeluaran pembiayaan dalam perubahan APBD direncanakan Rp200 juta untuk penyertaan modal daerah.
Bupati Sanjaya mengharapkan perencanaan lebih matang dapat dilakukan secara optimal sepanjang sisa waktu TA 2022. “Anggaran daerah yang merupakan anggaran publik adalah pencerminan kebijakan daerah yang dituangkan dalam bentuk angka-angka. Oleh karena itu, kita semua berkewajiban mengamankan agar pelaksanaannya dapat dilakukan dalam sisa waktu tahun 2022,” paparnya. *man