Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliKonversi ke Motor Listrik Perlu Modal Rp14 Juta

Konversi ke Motor Listrik Perlu Modal Rp14 Juta

Untuk dapat menggunakan motor listrik, masyarakat tidak harus membeli kendaraan baru.

Denpasar (bisnisbali.com)-Untuk dapat menggunakan motor listrik, masyarakat tidak harus membeli kendaraan baru. Pasalnya, kendaraan lama yang menggunakan bahan bakar fosil (BBM) bisa dikonversi ke kendaraan listrik. Untuk melakukan perubahan tersebut, harus disiapkan modal Rp14 juta per unit.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Arifin Tasrif pada kegiatan parade kendaraan listrik di Nusa Dua, Badung, Kamis (1/9), menjelaskan  dibanding membeli kendaraan baru, tentu konversi ke kendaraan listrik lebih murah. “Beli motor baru kan Rp20 juta. Di samping itu, bensin (BBM) juga kesehariannya mahal,” ungkapnya.

Arifin Tasrif lebih lanjut menyatakan, terkait infrastruktur (pengisian bahan bakar) sudah mulai dipersiapkan. Hal ini juga mampu mengurangi emisi CO2.

Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, konversi kendaraan listrik dengan membongkar dan mengganti komponen mesin bakar motor dengan motor listrik tipe Mid Drive Controler, baterai, kabel-kabel serta perbaikan rangka-rangka dan lampu.

Memakai kendaraan listrik, kata Darmawan, pengurangan emisi karbon yang didapatkan bisa lebih rendah dibandingkan memakai kendaraan berbasis BBM. Satu liter BBM menghasilkan emisi karbon 2,4 kilogram CO2. Sementara 1 kWh listrik emisinya hanya 0,85 kilogram CO2. ‘’Artinya, kalau 1,5 kWh, emisinya sekitar 1,3 kilogram CO2,” ujarnya.

Parade kendaraan listrik yang juga menampilkan hasil konversi kendaraan listrik sebagai pembuktian kepada dunia bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen dalam transisi energi dengan memasifkan kendaraan listrik. “Melalui parade ini kami hendak menunjukkan kepada dunia komitmen kami dalam transisi energi bahwa saat ini eranya kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan dan murah,” imbuh Darmawan.

Untuk melakukan perubahan kendaraan listrik, di Bali telah ada beberapa bengkel yang bisa dituju yang tersebar di kawasan Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Gianyar. Konversi ini teruji karena telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh tim Ditlantas Polda Bali serta pemeriksaan kelengkapan STNK dan BPKB atas seluruh motor BBM sebelum dan setelah dikonversi. Pascapengecekan tersebut, Korlantas Bali melakukan proses perubahan STNK dan BPKB dengan ciri khusus untuk kendaraan listrik. *wid

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer