Denpasar (bisnisbali.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bali Denpasar mencatat pembayaran klaim selama Januari sampai Agustus tahun 2022 mencapai lebih dari Rp 411.122.947.865 dengan 31.804 kasus.
Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, Opik Taufik mengatakan, beasiswa yang dibayarkan sejumlah lebih dari Rp3,6 miliar dengan total kasus 648 sepanjang Januari sampai Agustus tahun 2022.
Rincian Januari sampai dengan Agustus 2022, BPJamsostek Cabang Bali Denpasar telah membayarkan JHT sebanyak 21.040 klaim, dengan nilai Rp358 miliar lebih. JKM sebanyak 678 klaim dengan nilai Rp22 miliar lebih, JKK sebanyak 3.207 klaim dengan nilai Rp21 miliar lebih. Sedangkan JP sebanyak 6.231 klaim dengan nilai Rp5 miliar lebih.
Opik mengatakan peserta BPJamsostek, selain mendapatkan manfaat pokok (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan) keluarga yang menjadi ahli waris juga mendapat manfaat lain berupa beasiswa yang diberikan kepada anak dari peserta yang meninggal dunia.
“Beasiswa ini diberikan per tahun, untuk jenjang TK/SD Rp1,5 juta, jenjang SMP sebesar Rp 2 juta, jenjang SMA sebesar Rp 3 juta dan untuk jenjang perguruan tinggi sebesar Rp 12 juta,” jelasnya.
“Kalau dihitung uang yang disiapkan beasiswa untuk anak pekerja itu, maksimal sebanyak Rp174 juta untuk dua orang anak pekerja yang mengalami musibah,” imbuh Opik.
Adaptif telah ditunjukkan dengan menerapkan layanan daring Lapak Asik (Layanan tanpa Kontak Fisik) untuk mengakomodasi pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), meski dalam kondisi pembatasan aktivitas ketat. Kemudian JMO (Jamsostek Mobile) juga menjadi salah satu terobosan yang adaptif dan solutif, mengikuti tuntutan zaman dengan menawarkan berbagai kemudahan bagi para peserta.
Melalui JMO, peserta dapat mengakses layanan BPJAMSOSTEK di mana pun dan kapan pun, mulai dari pengecekan saldo JHT hingga pengajuan klaim JHT secara daring. Sebelum ada fitur pencairan saldo JHT pada aplikasi JMO, pengajuan klaim JHT ditargetkan dapat selesai dalam kurun waktu tujuh hari kerja. Setelah adanya JMO, pencairan dana JHT peserta dapat dilakukan hanya dalam waktu beberapa menit saja.
Opik Taufik mengemukakan, pihaknya terus mendorong agar semakin banyak sektor informal dan formal yang tidak berstatus ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Opik Taufik menyampaikan intruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Dengan menjadi peserta maka bisa memeroleh manfaat yang luar biasa, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya rutin mensosialisasikan mengenai manfaat program BPJamsostek khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya. Ia juga mendorong bagi pemberi kerja baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJamsostek.
“Dari sisi kepesertaan, di tahun ini juga kami fokus pada kepesertaan mandiri/bukan penerima upah (BPU),” paparnya.
Selama ini masyarakat hanya tahu bahwa yang bisa menjadi peserta hanya yang bekerja di perusahaan saja. Padahal BPJamsostek telah menyiapkan program untuk kategori pekerja mandiri. Dengan manfaat yang sama, pekerja mandiri juga dapat terlindungi dari segala risiko pekerjaan yang bisa dialami oleh para pekerja. Iurannya bisa dibilang sangat murah yaitu Rp 16.800/bulan sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).