Denpasar (bisnisbali.com) – Pekerja sektor informal seperti pedagang hingga driver ojek online (ojol) bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Mereka dapat menjadi peserta berbagai program jaminan sosial mulai dari program Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.1/2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah.
Dijelaskan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah karyawan yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya. Kategori BPU meliputi, pemberi kerja (pengusaha atau pemilik perusahaan), pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri. Pekerja mandiri diantaranya seperti artis, influencer, freelancer dan seniman. Pekerja yang tidak menerima upah atau sektor informal (pedagang, nelayan, petani, sopir angkot)
Menurut Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Banuspa, Kuncoro Budi Winarno BPJS Ketenagakerjaan terdapat empat cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Program BPU.
“Cara-cara itu yakni melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor cabang, pendaftaran di service point office (SPO), pendaftaran melalui website, serta pendaftaran melalui agen penggerak jaminan sosial Indonesia (Perisai),” ujarnya di Denpasar.
Kuncoro Budi Winarno menjelaskan calon peserta BPU cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email. Cara daftar di antaranya layanan kontak fisik (manual) kantor cabang. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A. Selanjutnya bisa pendaftaran di Service Point Office (SPO) dengan datang ke bank kerjasama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing. Selain itu bisa pendaftaran melalui website. Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih BPU. Kemudian pendaftaran melalui agen Perisai.
“Sesuai Visi Misi, BPJamsostek berkontribusi memberikan kesejahteraan, keamanan dan keselamatan kerja pekerja Indonesia dan keluarga guna meningkatkan produktivitas dan kinerja perusahaan, meningkatkan daya saing perusahaan serta berkontribusi dalam perekonomian nasional,” imbuhnya.