Tabanan (bisnisbali.com)–Tim Ahli Pembangunan Daerah Bali Bidang Keamanan melaksanakan kegiatan dengan tema “Pemantapan Implementasi Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020” tentang Sipandu Beradat. Tim Pemantapan yang dipimpin Brigjen Pol. (Purn) Drs. Dewa Made Parsana, M.Si., bersama Kabid Pemajuan Hukum Adat Dinas PMA I.B. Rai Dwija disambut Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., didampingi Waka Polres, Jumat (26/8).
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan, Sipandu Beradat merupakan sebuah sistem atau konsep yang saat ini telah banyak ditiru oleh daerah-daerah lainnya. Sebab, konsep tersebut membuat komunikasi, koordinasi dan kerja sama lebih terpadu dan tersistem serta jelas acuannya.
“Kami menyambut baik konsep yang diluncurkan oleh Bapak Gubernur Bali, terlebih dalam waktu dekat ini kita akan melaksanakan pengamanan KTT G20. Sementara ini sistem keamanan sudah berjalan lancar, tentunya hal ini tidak terlepas dari bagaimana sistem keamanan yang ada di tingkat desa,” papar Kapolres Tabanan.
Kabid Pemajuan Hukum Adat Dinas PMA Rai Dwija mengatakan, Dinas PMA Provinsi Bali mengemban dua misi dari misi ke-19, yaitu mengembangkan pengamanan terpadu yang ditopang sumber daya manusia yang memadai, sarana dan prasarana untuk mewujudkan situasi keamanan daerah Bali yang kondusif yang mencangkup keamanan Krama Bali dan keamanan wisatawan. Di Tabanan telah terbentuk 349 forum Sipandu Baradah yang diemban oleh Babinsa bersama Bhabinkamtibmas, dengan dua fungsi tugas yaitu preventif dan represif.
Sementara Ketua Kelompok Ahli Pembangunan Bali Bidang Keamanan Brigjen Pol. (Purn) Dewa Made Parsana memaparkan bahwa keberadaan Pergub Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sipandu Beradat yang didukung IT sangat penting. Pergub ini sebagai salah satu pola atau model membangun keamanan dan kenyamanan di Bali dengan konsep, solusi dan upaya penanggulangan situasi keamanan. Selain itu, dalam upaya penegakkan hukum yang meliputi tantangan potensi gangguan keamanan serta kenyamanan Bali, di antaranya mencegah peredaran gelap narkoba, dasa baya, ancaman radikalisme/terorisme, praktik prostitusi dan premanisme. *man