Denpasar (bisnisbali.com) –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Tenggara senantiasa meminta bank untuk meningkatkan kontribusinya dalam percepatan pemulihan ekonomi Bali. Salah satunya melalui penyaluran kredit, terutama kredit produktif dan penyaluran kredit kepada sektor-sektor prioritas pemerintah serta penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kepala OJK Regional 8 Bali Nusa Tenggara, Giri Tribroto di Denpasar, Jumat (26/8) mengatakan, target penyaluran kredit bank ditetapkan dalam Rencana Bisnis Bank yang disampaikan setiap bulan November (bank umum) dan Desember (BPR). OJK bersama bank akan melakukan evaluasi mengenai kewajaran penetapan target tersebut dengan memperhatikan kesiapan bank (SDM, kebijakan perkreditan, infrastuktur TI) dan kondisi lingkungan eksternal.
Disinggung rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) perbankan di Bali hingga triwulan II/2022, Giri menjabarkan rasio NPL perbankan di Provinsi Bali pada triwulan II tahun 2022 sebesar 3,69 persen. Kendati demikian dalam rangka menjaga NPL di masa pandemi Covid-19, ia mengungkapkan, upaya yang dilakukan OJK dengan mengeluarkan kebijakan stimulus dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional, yang mengatur mengenai restukturisasi kredit yang terdampak Covid-19 dan kualitasnya ditetapkan lancar.
Kemudian pemberian fasilitas dana baru dan penilaian kualitasnya dipisahkan dari kualitas kredit. Selanjutnya tambahan kredit kepada debitur penilaian kualitas kredit sampai dengan Rp10 miliar yang dinilai dari ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga. “Kebijakan stimulus ini pertama kali diterbitkan Maret 2020 dan telah dua kali diperpanjang diharapkan dapat memberi ruang bagi bank untuk menjaga rasio NPL nya,” katanya.
OJK juga meminta bank untuk meningkatkan manajemen risiko dalam pemberian kredit restrukturisasi yang terdampak pandemic Covid-19 dalam rangka mencegah moral hazard dalam pemberian restrukturisasi kredit dan meminta bank melakukan asessment secara berkala terhadap kinerja debitur yang mendapat restrukturisasi Covid-19 untuk mengidentifikasi lebih awal ketahanan debitur dan potensi debitur yang akan mengalami kegagalan serta upaya yang akan dilakukan bank untuk menyelesaikan kredit yang berpotensi mengalami kegagalan. *dik