Denpasar (bisnisbali.com)-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar melakukan sidak disiplin terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar. Sidak dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan terhadap disiplin ASN.
Kepala BKPSDM Denpasar I Wayan Sudiana menyampaikan, sidak ini dilakukan sesuai PP Nomor 91 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri. “Sidak ini merupakan pembinaan terhadap pegawai yang ada di lingkungan Pemkot Denpasar dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (26/8).
Dalam sidak tersebut pihaknya juga mengawasi etika pegawai mulai dari tata pakaian sehingga dapat menggunakan atribut pengenal yang lengkap. Hasil sidak ini akan langsung dilaporkan kepada pimpinan termasuk mengirim surat kepada pimpinan OPD terkait untuk ditindaklanjuti. “Kalau memenuhi syarat untuk dikenakan tindakan disiplin akan dilakukan tindakan,” tegasnya.
Sudiana melanjutkan, sidak yang dilakukan ini bukan untuk mencari kesalahan pegawai, melainkan bagaimana ASN di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar menaati aturan yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Kinerja BKPSDM Kota Denpasar Putu Agus Mahendra Udayana didampingi Analis SDM Aparatur I Gusti Putu Wijaya Kusuma menambahkan, di samping mengawasi kehadiran pegawai, petugas sidak juga mengecek pelaksanaan pengelolaan kinerja sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang penetapan SKP, Renaksi dan umpan balik berkelanjutan. Saat ini kehadiran kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar harus 100 persen karena telah memasuki level 1.
“Mengingat jam kerja sekarang sudah kembali normal, untuk memastikan kehadiran tersebut, kami melakukan sidak. Sebelumnya jam kerja masih berlaku WFH (work from home),” jelas Mahendra Udayana.
Terkait sidak yang telah dilakukan, pihaknya akan bersurat kepada pimpinan perangkat daerah terkait. Ia mengharapkan pimpinan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pegawai yang terkena sidak. *wid