SETIAP tahun jumlah anggaran santunan kematian (santimas) di Kabupaten Tabanan selalu kurang, mengingat jumlah pemohon melebihi kuota. Tahun ini Pemkab Tabanan hanya menganggarkan Rp1,5 miliar untuk kuota 1.500 pemohon dengan besar santunan Rp1 juta per orang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana menjelaskan, setiap tahun anggaran Rp1,5 miliar selalu habis pada November. Ini lantaran jumlah pemohon santimas mencapai 1.600–1.700 orang tiap tahun, sedangkan anggaran Rp1,5 miliar hanya cukup untuk 1.500 pemohon. “Per orang meninggal mendapatkan Rp1 juta santunan. Jadinya anggaran kurang tiap tahun karena pemohon melebihi,” ungkapnya.
Dampak dari kekurangan itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sudah membuat mekanisme. Permohonan yang akan dicairkan tiap tahun adalah yang memohon terlebih dahulu. Sebagian sisanya atau per pemohon akan mendapat pencairan pada tahun berikutnya.
Dikatakannya, hingga saat ini persyaratan untuk mengajukan permohonan santunan kematian tidak ada yang baru. Biasanya penerima pencairan santunan menunggu satu setengah bulan terhitung sejak mereka mengajukan. Santunan diterima langsung di rekening pemohon sebesar Rp1 juta per orang.
Data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tabanan, per 16 Agustus 2022 pemohon santunan yang masuk sudah di angka 1.010. Dari jumlah itu, 870 pemohon sudah cair, sisanya atau sebanyak 140 pemohon masih berproses. * man