Tabanan (bisnisbali.com)–Berbagai tempat beraktivitas masyarakat menjadi sasaran sosialisasi vaksinasi lanjutan (booster) dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Terbaru, sosialisasi dilakukan oleh jajaran Polsek Pupuan di pasar tradisional sekaligus mengimbau penerapan protokol kesehatan (prokes).
Personel Polsek Pupuan melaksanakan yustisi protokol kesehatan di Pasar Tradisional Pupuan, Selasa (23/8). Selain pasar tradisional, kegiatan juga menyasar pertokoan, tempat parkir, terminal dan tempat-tempat lainnya yang berpotensi terjadinya kerumunan.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Kapolsek Pupuan AKP I Made Budiarta, S.H., mengatakan yustisi protokol kesehatan ini merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Personel Kapolsek Pupuan melakukan yustisi prokes, menyampaikan imbauan kamtibmas dan mengimbau masyarakat segera melakukan vaksinasi booster bagi yang belum divaksinasi lanjutan.
Dijelaskannya, vaksinasi adalah salah satu upaya untuk bisa terhindar dari Covid-19. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri/SE Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan bagi masyarakat tertanggal 11 Juli 2022.
Kapolsek Pupuan menugaskan personel unit Patroli Samapta, Reskrim, Binmas dan Bhabinkamtibmas. Petugas tidak hanya menyasar pasar tradisional menjadi tempat pengecekan prokes, tetapi juga pertokoan, tempat parkir, terminal dan tempat-tempat lainnya yang berpotensi terjadinya kerumunan.
Dalam yustisi prokes tersebut petugas tidak menemukan adanya pelanggaran. Sarana prokes seperti tempat mencuci tangan dan penggunaan hand sanitizer juga masih tersedia. “Meskipun demikian kami tetap menginginkan masyarakat agar selalu disiplin prokes,” pungkas AKP Made Budiarta. *man