Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliKejar Target PAD, Tabanan Koreksi Pendapatan Pajak dan Retribusi

Kejar Target PAD, Tabanan Koreksi Pendapatan Pajak dan Retribusi

Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) mengoreksi sejumlah pos pendapatan pajak, retribusi dan pendapatan lain-lain sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama ini.

Tabanan (bisnisbali.com)–Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) mengoreksi sejumlah pos pendapatan pajak, retribusi dan pendapatan lain-lain sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama ini. Itu dilakukan untuk mengejar target kenaikan PAD Kabupaten Tabanan dari APBD Induk sebesar Rp411 miliar menjadi Rp472 miliar pada anggaran perubahan tahun ini.

Data di Bakeuda Kabupaten Tabanan, pos pertama yang mengalami koreksi berupa kenaikan target pendapatan dari sektor pajak. Pajak hiburan ditetapkan Rp621.678.066 atau mengalami kenaikan 76,85 persen dari target APBD Induk. Pajak reklame yang ditetapkan Rp916.800.000 atau naik 38,98 persen dari target sebelumnya. Pajak penerangan jalan Rp2.646.765.300 atau naik 10 persen dari sebelumnya. Pajak BPHTB ditetapkan naik ke posisi Rp24.215.391.025 atau naik 56,26 persen dari target APBD Induk.

Selanjutnya pada sektor retribusi terjadi koreksi peningkatan meliputi retribusi jasa umum ditarget mencapai Rp80.000.000 atau naik 10 persen dari target sebelumnya dan target retribusi jasa usaha menjadi Rp178.866.700 atau naik 20 persen dari target sebelumnya. Sementara pendapatan lain-lain yang sah sebagai penyumbang PAD dikoreksi ke posisi Rp40.342.462.049 atau naik 16,87 persen dari sebelumnya.

Kepala Bakeuda Tabanan Anak Agung Dalem Trisna Ngurah, Selasa (23/8), mengungkapkan koreksi target pada pos penyumbang PAD dilakukan untuk mengejar target APBD di anggaran perubahan yang mengalami kenaikan. Koreksi target dilaksanakan pada pos-pos penyumbang PAD yang masih berpotensi naik. Ini meliputi pendapatan pajak, retribusi dan pendapatan lain-lain yang sah dengan total nilai yang didapat sebesar Rp69.001.963.140 atau naik 17,62 persen dari sebelumnya. “Perubahan pada pos-pos pendapatan PAD ini didasari pada kondisi perkembangan ekonomi dan sektor pariwisata yang mulai membaik sekarang,” tuturnya.

Target pajak hiburan mengalami perubahan kenaikan dengan persentase cukup besar yaitu mencapai 76,85 persen dibandingkan lainnya. Itu didasari kondisi pariwisata khususnya jumlah kunjungan wisatawan ke Daya Tarik Wisata (DTW) di Kabupaten Tabanan yang sudah mengalami peningkatan saat ini, seperti DTW Tanah Lot, Ulun Danu Beratan dan Jatiluwih.

Hal yang sama juga berlaku pada penerimaan PAD sektor pajak BPHTB yang dipatok naik 56,26 persen dari sebelumnya. Kenaikan ini didasari potensi kecenderungan masyarakat akan membelanjakan uangnya sebagai imbas adanya proyek jalan tol Gilimanuk-Mengwi. ”Ini khususnya bagi masyarakat Tabanan yang lahannya dibebaskan karena terdampak proyek tersebut. Kami prediksi  mereka akan belanjakan uangnya untuk membeli lahan sehingga ada potensi penerimaan pajak dari BPHTB akan naik,” kilah Dalem Trisna Ngurah.

Sementara pada pendapatan lain-lain yang sah sebagai penyumbang PAD, target tersebut diharapkan bisa terdongkrak dari sumber salah satunya kerja sama pemerintah daerah dengan Bank BPD Bali dalam bentuk dividen, jasa giro dan jasa pendapatan bunga. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer