Kamis, Oktober 31, 2024
BerandaBaliEmpat Desa Ajukan Permohonan Bentuk Desa Wisata

Empat Desa Ajukan Permohonan Bentuk Desa Wisata

Empat desa di Kabupaten Tabanan mengajukan diri membentuk desa wisata tahun ini. Dari pengajuan tersebut satu desa sudah disetujui, sehingga daerah lumbung pangan ini kini mempunyai total 26 desa yang menyandang status sebagai desa wisata.

Tabanan (bisnisbali.com)–Empat desa di Kabupaten Tabanan mengajukan diri membentuk desa wisata tahun ini. Dari pengajuan tersebut satu desa sudah disetujui, sehingga daerah lumbung pangan ini kini mempunyai total 26 desa yang menyandang status sebagai desa wisata.

Kabid Objek dan Daya Tarik Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan  Niluh Putu Sri Ratna Wati, S.S.T., Selasa (23/8), menyampaikan empat desa mengajukan permohonan untuk membentuk desa wisata. Dari pengajuan tersebut baru satu yang disetujui mengantongi SK sebagai desa wisata, yakni Desa Blumbang, Kecamatan Kerambitan dengan SK Nomor 180/607/03/HK /2022, sedangkan tiga lainnya masih tahap pemenuhan persyaratan.

Tiga desa tersebut meliputi Desa Penatahan di Kecamatan Penebel, Desa Angkah (Selemadeg Barat) dan Desa Gadungan (Selemadeg Timur). Ketiga desa ini masih proses memenuhi persyaratan seperti melengkapi potensi yang belum terbentuk, membentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang merupakan cikal bakal desa wisata dan belum sinkronnya di masyarakat terkait rencana pembentukan desa wisata.

“Sering terjadi di masyarakat bahwa yang mengajukan desa sebagai desa wisata datang dari kalangan sekelompok orang atau belum mendapat persetujuan penuh dari warga. Jadi, kami arahkan untuk melakukan sosialisasi dulu di tingkat desa,” ujarnya.

Menurut Ratna Wati, empat desa yang mengajukan diri membentuk desa wisata  memiliki potensi yang sama, yaitu menawarkan potensi alam, budaya dan spiritual. Potensi ini tidak hanya berlaku untuk empat desa tersebut. Hal sama juga berlaku bagi desa wisata lainnya yang sudah mengantongi SK sebagai desa wisata. “Selama ini belum ada keunikan khusus yang ditawarkan masing-masing desa wisata di Tabanan,” jelasnya.

Pihaknya akan terus mendorong terbentuknya desa wisata di 133 desa yang ada di Kabupaten Tabanan. Bahkan, Dinas Pariwisata Tabanan menargetkan 2 desa setiap tahun yang mengantongi status sebagai desa wisata. Hanya, target disesuaikan juga dengan potensi yang ada dan kesiapan desa bersangkutan membentuk desa wisata. “Kalau desa tersebut belum memenuhi syarat untuk menjadi desa wisata, kami juga tidak bisa paksakan,” kilahnya.

Ditambahkannya, desa wisata ada empat klasifikasi, yakni sebagai desa wisata rintisan, desa wisata berkembang, desa wisata maju dan desa wisata mandiri. Klasifikasi tersebut didasari pada jumlah kunjungan wisatawan ke desa wisata dan pengembangan potensi yang dimiliki. Saat ini 26 desa wisata di Tabanan yang sudah mengantongi SK rata-rata masih berstatus sebagai desa wisata rintisan dan berkembang. Belum ada desa wisata yang menyandang status maju dan mandiri. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer