Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliTerkendala PBG, Koperasi Sulit Tembus Izin OSS-RBA  

Terkendala PBG, Koperasi Sulit Tembus Izin OSS-RBA  

Sejumlah koperasi di Kabupaten Tabanan kesulitan melakukan migrasi perizinan melalui izin usaha dengan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Tabanan (bisnisbali.com)-Sejumlah koperasi di Kabupaten Tabanan kesulitan melakukan migrasi perizinan melalui izin usaha dengan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Salah satu kendalanya karena dominan koperasi yang ada tidak mengantongi IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai dasar persyaratan yang diminta oleh sistem.

Di sisi lain, berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi bahwa, saat ini Izin Usaha Simpan Pinjam dilaksanakan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik OSS Berbasis Risiko dengan mengakses www.oss.go.id yang dikelola oleh Kementerian Investasi. Sebelum dapat mengakses OSS RBA atau Berbasis Risiko, koperasi terlebih dahulu harus melakukan update data Online Data System (ODS). Hal ini mengingat OSS Berbasis Risiko mengambil database koperasi dan ODS.

Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Tabanan I Wayan Sukanrayasa membenarkan terkait kendala koperasi dalam memperbarui perizinan usaha melalui OSS RBA. ”Sejumlah koperasi memang mengalami kesulitan dalam memperbarui izin usaha dengan OSS-RBA,” jelasnya saat dimintai konfirmasinya, Minggu (21/8).

Diterangkannya, kendala tersebut membuat hanya 53 koperasi yang mengurus pembaruan izin usaha dengan OSS-RBA, padahal Kabupaten Tabanan terdapat 574 koperasi. Hasilnya, cuma satu koperasi yang lolos hingga mengantongi izin usaha dan izin operasional melalui pendaftaran OSS–RBA, sedangkan 52 koperasi lainnya mentok hingga pengurusan Nomor Induk berusaha (NIB) atau tidak lanjut ke pendaftaran OSS-RBA.

Penyebab minimnya koperasi yang lolos pendaftaran OSS-RBA karena sebagian besar koperasi di Kabupaten Tabanan tidak mengantongi IMB atau PBG. Hal ini dipicu oleh sebagian besar koperasi berdiri sudah cukup lama. Ketika itu untuk mengurus izin koperasi hanya dibutuhkan izin usaha simpan pinjam. “Dulu tidak ada persyaratan demikian. Baru sekarang dengan aturan yang baru ini diminta untuk melengkapi dengan PBG,” ujarnya.

Sukanrayasa menyampaikan, aturan baru perizinan dengan OSS-RBA sebenarnya tidak hanya berlaku bagi kalangan koperasi. Hal yang sama juga dipersyaratkan untuk usaha lainnya yang memanfaatkan gedung yaitu wajib memiliki PBG. Khusus koperasi mau tidak mau segera mengurus PBG sebagai syarat untuk pendaftaran OSS-RBA, terlebih lagi kini sudah dibentuk Satgas Pengawas Koperasi untuk penegakan hukum.

Ia melanjutkan, bagi koperasi yang mengontrak gedung, bila PBG tidak mau diurus oleh pemilik kontrakan, sebaiknya pindah saja atau mencari solusi lain dengan pemilik bangunan. Di sisi lain, koperasi yang memiliki gedung sendiri wajib mengurus PBG.

Sebelum Satgas Pengawas Koperasi mulai difungsikan untuk penindakan, Dinas Koperasi dan UKM Tabanan akan melakukan sosialisasi kembali ke gerakan koperasi terkait hal tersebut. ”Melalui sosialisasi kami berharap kalangan koperasi tahu cara mengurus dan kendala yang akan dihadapi, sehingga koperasi yang belum mengurus izin melalui OSS-RBA bisa mengantisipasi,” pungkasnya. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer