Sabtu, November 23, 2024
BerandaDaerahBPJamsostek Serahkan Santunan Kematian Rp 204,8 Juta  

BPJamsostek Serahkan Santunan Kematian Rp 204,8 Juta  

Gianyar (bisnisbali.com) – Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah seperti pedagang, juru parkir, petani, budidaya ikan dan sulinggih, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek. Karenanya ketika pekerja mengalami risiko kerja akan memperoleh manfaat.
Satu contoh, Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan BPJamsostek Kanwil Banuspa, Armada Kaban didampingi Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM), kepada 2 orang ahli waris. Penyerahan santunan secara simbolis ini diserahkan langsung oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta yang didampingi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kab.Bangli, Ni Luh Ketut Wardani beberapa waktu lalu.
Ahli waris pertama dari almarhum I Ketut Picayasa, tenaga kerja dari Kantor Desa Abangsongan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan hak nya dari program Jaminan Kematian akibat kecelakaan kerja BPJamsostek sebesar 48 kali gaji sejumlah Rp 130.000.000 berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 ditambah almarhum juga mempunyai tabungan hari tua sebesar Rp 6.290.000.
Ahli waris kedua dari almarhum I Wayan Gede Susana, tenaga kerja dari BPR Bank Daerah Bangli yang meninggal dunia mendapatkan hak nya dari program Jaminan Kematian BPJamsostek sebesar Rp42.000.000 berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 ditambah almarhum juga mempunyai tabungan hari tua sebesar Rp 22.182.180. Selain itu, almarhum mengikuti program Jaminan Pensiun (JP) sehingga memperoleh uang pensiun sebesar Rp363.300/bulan.
Selain itu, manfaat dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada anak dari almarhum yang mendapatkan beasiswa Rp 3.000.000 / tahun. Pembayaran beasiswa ini diberikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021. Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.
Berdasarkan Permenaker tersebut,  beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia. Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.
Perlindungan BPJamsostek ini tidak terlepas dari Peraturan Bupati Bangli No.30 Tahun 2018 tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil/kontrak daerah, perbekel, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa. Pada pasal 4 ayat 1 menegaskan bahwa Setiap pemberi kerja yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bangli berkewajiban mendaftarkan dirinya dan/atau pekerja dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Di Pasal 6 juga dijelaskan Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan, terdiri dari Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/Pegawai Kontrak Daerah; Perbekel; Perangkat Desa; Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan Bendahara Desa.
Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengapresiasi pihak BPJamsostek yang telah membayarkan santunan kepada tenaga kerja yang meninggal dunia. Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan dukungan dan menginstruksikan dinas terkait untuk bersama-sama mengoptimalkan cakupan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bangli, baik pekerja formal maupun informal dapat mendaftar sebagai peserta BPJamsostek.
Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan BPJamsostek Kanwil Banuspa, Armada Kaban mengucapkan turut berduka cita atas kepada kedua ahli waris. Mereka berhak atas manfaat dari program BPJamsostek.
“Kami juga berharap seluruh masyarakat pekerja yang ada di Kabupaten Bangli bisa terlindungi  dalam program BPJS Ketenagakerjaan karena resikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan.” ungkap Armada.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Gianyar, Bimo Prasetiyo untuk dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja dapat mendaftarkan melalui kanal layanan yang telah bekerjasama, seperti kantor pos / agen pos, gerai indomaret, alfamaret, dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp 16.800 per bulan.
Bimo Prasetiyo juga menjelaskan bahwa BPJamsostek kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja. Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja” tutup Bimo.
Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer