BI Luncurkan Uang Kertas Terbaru TE 2022, Uang Sebelumnya Tetap Berlaku 

Rupiah tidah hanya sebagai mata uang dan sebagai alat tukar/pembayaran tetapi juga menceritakan narasi kebangsaan.

216
UANG BARU – Spesimen uang kertas Rp100 ribu yang baru, saat diluncurkan, Kamis (18/8)

Denpasar (bisnisbali.com) –Rupiah tidah hanya sebagai mata uang dan sebagai alat tukar/pembayaran tetapi juga menceritakan narasi kebangsaan. Dalam rupiah menggambarkan keberagaman dan persatuan sebagai simbol kadaulatan yang patut dihormati dan dibanggakan oleh segenap warga negara Indonesia.

Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia pada 18 Agustus 2022 pagi meluncurkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 yang mulai berlaku di Indonesia pada 17 Agustus 2022. “Peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 di Bali secara resmi telah kami lakukan dengan diawali melalui pemberian Token of Apreciation kepada Gubernur Bali di Gedung Gajah Jayasabha,” kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho pada saat Peresmian Peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 di Denpasar, Kamis (18/8).

Ia mengatakan Peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 merupakah wujud nyata Bank Indonesia dalam menjaga kualitas dan penyediaan uang rupiah dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai di seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Menurutnya berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari masyarakat dan stakeholders,  Bank Indonesia melakukan inovasi penguatan di 3 aspek terhadap uang rupiah kertas yang beredar saat ini, yaitu pada desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. “Dengan inovasi penguatan tersebut, uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 akan semakin mudah dikenali, semakin sulit dipalsukan dan semakin panjang masa edarnya,” jelasnya.

Dijelaskan peluncuran uang rupiah tahun emisi 2022 seluruhnya berupa uang rupiah kertas, yang terdiri dari 7 pecahan yaitu Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, Rp1.000.  “Uang rupiah kertas TE 2022 ini bukan merupakan Uang Rupiah Khusus (URK) tetapi digunakan sebagai alat tukar/pembayaran, sehingga Bank Indonesia akan mencetak sesuai kebutuhan di masyarakat,” paparnya.

Uang rupiah kertas TE 2022  tetap mempertahankan desain gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana uang rupiah kertas TE 2016.

Dengan peresmian peluncuran uang kertas TE 2022 ini, seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelum pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah kertas TE 2022 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Bank Indonesia Provinsi Bali senantiasa mengajak masyarakat Bali untuk Cinta, Bangga dan Paham Rupiah sebagai simbol kedaulatan dan pemersatu Bangsa, Bersatu dalam Rupiah, Berdaulat di NKRI. “Mari kita bersama untuk terus kobarkan semangat optimisme, semangat kebangsaan, dan komitmen untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat menuju Bali Era Baru,” paparnya. *dik