Gianyar (Bisnis Bali.com)-
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI PAS-1263.PK.05.04 Tahun 2022 sebanyak 98 narapidana di Rutan Kelas II B Gianyar menerima remisi. Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar, Muhammad Bahrun Rabu (17/8) mengatakan narapidana kelas II B yang menerima remisi dengan rentang 1-5 bulan dan 7 narapidana setelah mendapatkan remisi langsung bebas pada Hari Kemerdekaan RI ke-77.
Bupati Gianyar Made Mahayastra didampingi Ketua DPRD Kabupaten Gianyar menyerahkan secara simbolis kepada 2 perwakilan narapidana dalam acara resepsi di Balai Budaya Gianyar.
Bahrun menjelaskan narapidana Rutan Kelas II B Gianyar yang mendapatkan remisi umum I sebanyak 91 orang dengan rentang remisi 1-5 bulan. Data narapidana yang mendapat remisi umum (RU) I Tahun 2022
RU I, 1 bulan diberikan kepada 30 orang narapidana, remisi 2 bulan diterima 28 orang narapidana, remisi 3 bulan diterima 21 orang narapidana, remisi 4 bulan diterima 9 orang narapidana, dan remisi 5 bulan diterima 3 orang narapidana. “Total jumlah narapidana Rutan Kelas II B Gianyar yang menerima remisi umum I sebanyak 91 orang narapidana,” ucapnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar memaparkan remisi umum II diterima 7 orang dengan remisi 1-3 bulan. Remisi 1 bulan diterima 6 orang narapidana, dan remisi 3 bulan diterima 1 orang narapidana. “Sebanyak 7 orang narapidana penerima remisi umum II langsung bebas,” ucapnya.
Muhammad Bahrun menambahkan per tanggal 17 Agustus isi Rutan Kelas II B Gianyar sebanyak 102 orang narapidana meliputi 88 laki laki dan 14 perempuan. Jumlah tahanan di Rutan Gianyar 42 orang meliputi 39 laki-laki dan 3 perempuan.
“Jumlah narapidana dengan kasus pidana khusus 67 orang mencakup narkotika 64 orang dan korupsi 3 orang, sementara jumlah narapidana atau tahanan dengan kasus pidana umum sebanyak 77 orang, meliputi tahanan 22 orang, narapidana 55 orang,” tambahnya. *kup