Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliEksekutif dan Legislatif Tabanan Teken Nota Kesepakatan KUA dan PPAS  2023

Eksekutif dan Legislatif Tabanan Teken Nota Kesepakatan KUA dan PPAS  2023

Setelah melalui beberapa kajian dan mekanisme pembahasan, Pemkab Tabanan bersama jajaran DPRD Kabupaten Tabanan menyepakati Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran (TA) 2023 serta Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2022 menjadi KUA dan PPAS TA 2023 dan Perubahan KUA dan PPAS TA 2022.

Tabanan (bisnisbali.com) –  Setelah melalui beberapa kajian dan mekanisme pembahasan, Pemkab Tabanan bersama jajaran DPRD Kabupaten Tabanan menyepakati Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran (TA) 2023 serta Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2022 menjadi KUA dan PPAS TA 2023 dan Perubahan KUA dan PPAS TA 2022.

Hal itu terungkap saat Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya bersama Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga beserta jajaran menandatangani nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 di aula rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Kamis (11/8).

Sidang yang berlangsung dalam suasana semarak HUT ke-77 Kemerdekaan RI itu turut dihadiri Wakil Bupati I Made Edi Wirawan, jajaran Forkopimda Tabanan, Sekda, Sekwan, para Asisten, OPD terkait serta perwakilan instansi vertikal dan BUMD di Kabupaten Tabanan.

Sesuai Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, KUA dan PPAS serta perubahan KUA dan PPAS merupakan pedoman atau acuan dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta menyusun Perubahan APBD.

Lancarnya pembahasan KUA dan PPAS TA 2023 serta perubahan KUA dan PPAS TA 2022 yang telah sesuai dengan mekanisme yang ada, tidak terlepas dari tanggung jawab, komitmen, kesungguhan dan kerja sama yang baik pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat.

“Sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, setelah disetujui KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 serta Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, selanjutnya agar TAPD Kabupaten Tabanan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan,” papar Sanjaya.

Di samping itu, agar mencapai hasil yang optimal, Bupati Sanjaya berharap adanya saran dan masukan dari jajaran anggota Dewan Tabanan. Hal itu dilakukan sebagai upaya bersama dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan visi Tabanan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali’’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana di Kabupaten Tabanan menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM). *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer