Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliPenyelenggaraan Cadangan Pangan Penting Diatur dalam Perda

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Penting Diatur dalam Perda

Sesuai Pasal 24 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah provinsi dengan peraturan daerah (perda).

Denpasar (bisnisbali.com)-Sesuai Pasal 24 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah provinsi dengan peraturan daerah (perda). Penyelenggaraan cadangan ketahanan pangan bertujuan memberikan pedoman terhadap pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di wilayah masing-masing.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Provinsi Bali masa persidangan II tahun 2022, Senin (8/8) lalu. Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) saat menyampaikan penjelasan kepala daerah mengatakan, berdasarkan data Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, sampai akhir tahun 2021 terdapat empat provinsi yang belum memiliki Perda Ketahanan Pangan, yakni DKI Jakarta, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara dan Bali.

Diungkapkannya, pengembangan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah provinsi (pemprov) yang sudah dilaksanakan adalah program pokok (beras). Ini sebagai langkah strategis untuk mendukung penyediaan cadangan pangan dalam menghadapi kekurangan pangan akibat gejolak harga, bencana alam, bencana sosial atau keadaan darurat. Ketentuan ini sejalan dengan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. “Untuk mewujudkan visi ini, pemerintah daerah dengan misi pertama yakni memastikan terpenuhinya pangan dalam jumlah dan kualitas yang memadai untuk masyarakat,” ujarnya.

Cok Ace lebih lanjut menjelaskan, penyelenggaraan cadangan pangan pemprov dilakukan melalui pengadaan, penyaluran dan pengelolaan yang baik. Hal ini diperoleh melalui pembelian produksi dari dalam daerah dengan mengutamakan kualitas dan aman dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal penyelenggaraan cadangan pangan pemprov,  perangkat daerah dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga masyarakat atau koperasi yang diatur dalam bentuk perjanjian kerja sama.

Selain itu, dalam upaya mendukung era digitalisasi, pemerintah daerah (pemda) terus membangun, mengelola dan mengembangkan sistem informasi cadangan pangan yang terintegrasi. Sistem informasi digunakan untuk perencanaan, pemantauan, evaluasi dan stabilisasi pasokan dan harga pangan serta pengembangan sistem perimbangan terhadap masalah pangan. Penyaluran cadangan pangan pemda juga dapat dimanfaatkan untuk bantuan pangan kepada masyarakat miskin atau yang mengalami rawan pangan dan rawan gizi serta dapat diberikan kepada daerah lain yang membutuhkan.

Menurut Wagub Bali, masyarakat juga memiliki peran dalam mewujudkan cadangan pangan pemprov melalui pelaksanaan produksi, pengadaan, pengelolaan dan penyaluran pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan serta pemberian data, informasi yang benar dan akurat mengenai rawan dan krisis pangan. Untuk mencegah terjadinya rawan dan krisis pangan maka penyaluran bantuan pangan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan cadangan pangan daerah dapat dilakukan bersama. *wid

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer