Gianyar (bisnisbali.com) – Satpol PP Kabupaten Gianyar menerima laporan dari masyarakat terkait penebangan pohon perindang tanpa izin di ruas jalan Singapadu-Payangan, Rabu (3/8). Tim Satpol PP menindaklanjuti aksi penebangan pohon perindang di Banjar Kederi, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, itu dengan memberikan pembinaan kepada warga yang melakukannya.
Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha ketika dimintai konfirmasinya mengatakan, penebangan pohon tanpa izin melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2015 Pasal 9 hurup G. Pelaku penebangan pohon sudah mendapatkan surat peringatan tahap pertama. ‘’Pelaku membuat surat pernyataan sanggup mengganti pohon yang ditebang dan tidak mengulangi lagi aksi penebangan pohon perindang tanpa izin,’’ jelasnya.
Dipaparkannya, pemberian sanksi menanam pohon pengganti untuk memberikan efek jera. Sebab, pohon perindang merupakan upaya penghijauan milik pemerintah daerah. Jika pelaku penebangan kembali mengulangi aksinya, pemerintah akan memberikan sanksi tegas. Sesuai Perda 15, masyarakat yang menebang pohon perindang tanpa izin akan diganjar dengan hukuman kurungan selama tiga setengah bulan dan denda maksimal Rp25 juta.
Made Watha menambahkan, pelaku penebangan pohon perindang sudah menyampaikan permohonan maaf dan selanjutnya dengan penuh kesadaran menanam pohon pengganti jenis sikat botol di sebelah pohon perindang yang ditebang. *kup