Tabanan (bisnisbali.com) – Pembayaran retribusi secara elektronik (e-retribusi) segera diberlakukan di dua pasar tradisional yang berada di bawah naungan Pemkab Tabanan, yaitu Pasar Kerambitan, Kecamatan Kerambitan, dan Pasar Senganan, Kecamatan Penebel. Saat ini kedua pasar tersebut tengah tahap proses input data pedagang oleh pihak bank penyedia sistem layanan.
Kabid Perdagangan Disperindag Tabanan I Gusti Agung Ngurah Putra Mantra, S.T., Rabu (3/8), mengungkapkan penerapan pembayaran e-retribusi akan terus diperluas. Tahun ini pihaknya menargetkan 15 pasar tradisional yang berada di bawah Pemkab Tabanan semuanya sudah menerapkan salah satu sistem pembayaran nontunai tersebut.
Terkait hal tersebut, Disperindag Tabanan bersama lembaga keuangan sebagai penyedia sistem layanan terus melakukan input ke kalangan pedagang yang belum menggunakan e-retribusi. Diharapkan persentase pencapaian pasar yang mengadopsi layanan tersebut terus mengalami peningkatan.
“Dalam waktu dekat pasar yang menggunakan sistem e-retribusi menyasar Pasar Kerambitan dan Pasar Senganan. Kami sudah setorkan nama-nama pedagang ke Bank BPD Bali untuk dimasukkan dalam sistem aplikasi tersebut,” tutur Ngurah Putra Mantra.
Saat ini dari total 15 pasar tradisional yang ada di delapan kecamatan, sudah tujuh pasar tradisional yang menerapkan e-retribusi. Pasar dimaksud yakni Pasar Kediri, Pasar Marga, Pasar Sayur, Pasar Penebel, Pasar Bajera, Pasar Pupuan dan Pasar Candikuning. “Dari 10 kecamatan di Tabanan, hanya delapan kecamatan yang memiliki pasar tradisional. Terbanyak ada di Kecamatan Tabanan, yaitu Pasar Tabanan, Pasar Dauh Pala, Pasar Tuakilang dan Pasar Pesiapan,” bebernya.
Sementara itu, tujuh pasar yang sudah mengadopsi e-retribusi, jumlah pedagang di masing-masing pasar tersebut yang menggunakan sistem pembayaran nontunai ini belum mencapai 100 persen. Sebab, ada proses yang harus dilalui. Bank yang diajak kerja sama harus melaporkan ke pusat untuk penertiban kartunya, sehingga penambahan harus bertahap.
Seperti diketahui, tahun 2022 ini retribusi pasar di Kabupaten Tabanan ditargetkan sebesar Rp6.250.000.000. Salah satu cara untuk mengejar target itu lewat penerapan retribusi pasar elektronik. *man