Potensi Ekonomi Digital di Bali Makin Tumbuh

Di tengah kondisi perekonomian Bali yang belum pulih seperti semula, peluang ekonomi digital diproyeksikan menunjukkan peningkatan dan tetap akan terus tumbuh. Itu membuktikan ekonomi digital merupakan potensi yang muncul di tengah pandemi Covid-19.

358
TETAP TUMBUH – Pelaku UMKM tengah menyiapkan pesanan pembeli melalui salah satu e-commerce. Di tengah kondisi perekonomian Bali yang belum pulih seperti semula, peluang ekonomi digital diproyeksikan menunjukkan peningkatan dan tetap tumbuh.

Denpasar (bisnisbali.com) – Di tengah kondisi perekonomian Bali yang belum pulih seperti semula, peluang ekonomi digital diproyeksikan menunjukkan peningkatan dan tetap akan terus tumbuh. Itu membuktikan ekonomi digital merupakan potensi yang muncul di tengah pandemi Covid-19.

“Karenanya ekonomi kreatif maupun digital, startup harus terus diperhatikan dengan harapan akan meningkat. Ini selaras dengan perkembangan digitalisasi di segala bidang yang kian masif,” kata pemerhati ekonomi Kusumayani, M.M. di Denpasar menyikapi peluang ekonomi digital yang makin tumbuh.

Ia menilai era digitalisasi saat ini membuat perubahan yang signifikan baik dari sisi pasar, segmen pasar, daya beli hingga transaksi pembayaran. Pengguna internet kian banyak melakukan transaksi online. Kegiatan belanja online ini berkontribusi kepada ekonomi digital secara keseluruhan.

Ini yang membuat ekonomi digital dapat tumbuh. Seluruh generasi terutama generasi milenial sudah sangat akrab dengan digitalisasi. Sebut saja berbagai e-commerce lokal hingga mancanegara, aplikasi sosial media, aplikasi jasa pembayaran, aplikasi ticketing, aplikasi hiburan, aplikasi logistik, investasi, aplikasi virtual meeting hingga aplikasi jual-beli barang digital lainnya sudah sangat melekat di kalangan masyarakat saat ini. “Penggunaannya pun terus meningkat, terutama di masa pandemi Covid-19 di mana seluruh pihak berubah menjadi digital demi menjaga social distancing dan physical distancing,” ujarnya.

Karena itu ia mendukung bila HKI bisa menjadi agunan meminjam dana di perbankan. Sebab HKI pada dasarnya mempunyai nilai ekonomis. Dengan adanya peraturan pemerintah berarti HKI dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan kredit perbankan. “Harapan kini dengan adanya PP dapat menjadi landasan motivasi bagi para kreator, pencipta, inventor untuk lebih produktif dalam menciptakan karya-karya baru dan berkualitas,” terangnya.

Sementara itu, salah satu e-commerce menyebutkan, transaksi belanja online di Bali meningkat 1,5 kali lipat pada kuartal lI-2022 dibandingkan periode sama 2021. Dengan mengedepankan inisiatif Hyperlocal untuk mendukung para pegiat usaha di Indonesia, khususnya UMKM lokal di berbagai daerah, termasuk wilayah Bali. Diakui beragam program serta kolaborasi yang dihadirkan diharapkan dapat mendorong para pegiat usaha lokal di Indonesia untuk meraja di negeri sendiri.

Sebelumnya pengamat ekonomi Bhima Yudhistira mengatakan, terbitnya PP No 24 Tahun 2022 merupakan suatu terobosan baru di mana hak cipta atau hak kekayaan intelektual itu bisa menjadi agunan untuk pinjaman perbankan.Terlebih selama ini pelaku ekonomi kreatif mencari pendanaan secara alternatif misalnya dengan cloud fanding atau invoice financing dengan fintech. Harapannya dengan ada payung hukum ini, bank bisa lebih peduli terhadap perkembangan ekonomi kreatif.

Menyikapi kebijakan pemerintah tersebut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Tenggara, Giri Tribroto menyampaikan bank merupakan bisnis kepercayaan sehingga dalam melakukan kegiatan usaha, termasuk penyediaan dana kepada masyarakat, wajib menerapkan prinsip ke hati-hatian. “Kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur,” katanya.

Menurutnya agunan dalam penyediaan dana baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat accesoir dan tidak wajib, sepanjang terdapat jaminan dalam bentuk lain untuk memberikan kepastian bagi bank bahwa kredit atau pembiayaan dapat berjalan lancar. Secara normative hak kekayaan intelektual (HKI) antara lain hak cipta dapat dijadikan jaminan fidusia, namun belum terdapat kepastian mengenai valuasi sebagai dasar bagi bank dalam menghitung Penyisihan Penilaian Kualitas Aset (PPKA)/ Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian.

Ia menilai diperlukan peraturan serta mekanisme valuasi yang jelas dan menjamin kepastian hukum terhadap HKI.  “Intinya untuk saat ini, bank dipersilakan untuk menerima HAKI sebagai jaminan namun harus benar-benar dipastikan mereka punya capacity untuk menilainya,” ujarnya. *dik