Denpasar (bisnisbali.com) – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali mengimbau masyarakat maupun wisatawan melakukan penukaran valuta asing di tempat yang resmi atau di Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer yang berizin memiliki logo dan sertifikat yang dikeluarkan oleh BI. Ini dalam upaya mencegah munculnya KUPVA tidak berizin yang merugikan wisatawan dan berdampak pada citra pariwisata di Bali. Termasuk, wisatawan dapat melakukan transaksi nontunai mengingat eranya kini digitalisasi.
Kepala KPw BI Bali Trisno Nugroho di Denpasar mengatakan dalam upaya menjaga penyelenggaraan KUPVA BB agar berjalan dengan baik, sebenarnya bank sentral telah bekerja sama dengan Asosiasi KUPVA Bali, Penyelenggara Pemerintahan dan Pemangku Adat untuk melakukan sosialiasasi terkait ketentuan KUPVA BB baik dari ketentuan perizinan, pengawasan termasuk di dalamnya upaya pencegahan dan penertiban KUPVA tidak berizin.
Itu diatur dalam Peraturan BI Nomor 18/20/PBI/2016 Tentang KUPVA BB. Dalam operasionalnya, KUPVA BB memiliki kantor pusat dan kantor cabang. Menurutnya, ada sejumlah tantangan yang dihadapi dalam penertiban money changer bodong. Tantangan antara lain, tak semua wisatawan asing paham bahwa mereka harus bertransaksi valuta asing di KUPVA BB berizin dan banyak pelaku usaha tidak paham peraturan dalam mendirikan usaha penukaran valuta asing.
Menyikapi hal ini, Trisno mengusulkan pelibatan desa adat dalam penertiban KUPVA BB tak berizin dengan memasukkannya dalam pararem. Menurutnya hal ini bisa memberi efek jera bagi pelaku KUPVA BB tak berizin yang beroperasi di wewengkon desa adat. Merujuk data Juni 2022, di Bali terdapat 103 kantor pusat dan 388 kantor cabang KUPVA BB yang tersebar di seluruh Bali. Sebarannya terbanyak ada di Kabupaten Badung yaitu 347 kantor cabang.
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana meminta adanya tindakan preventif atau pencegahan agar tidak terjadi penipuan terhadap wisatawan asing yang dilakukan oknum penyedia jasa perdagangan mata uang (KUPVA BB). Ia berharap jangan sampai kondisi pariwisata Bali yang kini masih dalam tahap pemulihan menjadi tercoreng sehingga keamanan, kenyamanan dan kesehatan wisatawan selama berwisata di Bali perlu ditingkatkan.
Ia pun menilai perlu adanya satgas untuk penertiban money changer itu. “Itu bagus kalau perangkat hukumnya ada. Jangan sampai wisatawan kena tipu money changer ketika duitnya dikembalikan, permasalahan selesai, tidak berlanjut. Jadi akan terus ada money changer nakal,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, wisatawan asing saat berada di Bali dianjurkan melakukan transaksi dengan cara nontunai sehingga tidak perlu membawa uang tunai guna menghindari tindakan penipuan saat melakukan penukaran uang.
Sebelumnya Direktur Operasional BPD Bali, IB Setia Yasa mengatakan wisatawan bisa menggunakan BaliPay sebagai uang elektronik yang dapat dimanfaatkan untuk bertransaksi di berbagai macam keperluan. Balipay adalah layanan uang elektronik berbasis aplikasi mobile server based yang di terbitkan Bank BPD Bali yang dapat digunakan dimana saja dan kapan saja. Saatnya menikmati kemudahan bertransaksi dengan Balipay di seluruh ekosistem transaksi nontunai di seluruh Indonesia yang diterima baik secara Online atau melalui kanal pembayaran yang berlogo QRIS.*dik