Gianyar (Bisnis Bali.com)-
Ratusan Pekerja Hotel Inna Grand Bali Beach yang secara tiba-tiba dikejutkan PHK sepihak oleh pihak manajemen. Tidak terima dengan PHK sepihak, perwakilan ratusan pekerja hotel ini menyampaikan keluhan ke Anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta.
Made Sudana bersama ratusan pekerja menyampaikan keterkejutan di undang mendengarkan sosialisasi dari Manajemen HIN Senin (25/7) yang menyampaikan bahwa seluruh pekerja Bali Beach yang berjumlah 380 semua di PHK.
Pekerja Hotel Bali Beach terkejut dan menolak di PHK sepihak karena dua bulan sebelumnya tepatnya (25/4) sudah ada keputusan antara Pekerja dengan Direksi PT Hotel Indonesia Natour (HIN) Nomor: 0012/KD/DH/HIN/VI/2022 tentang Kebijakan Merumahkan Pekerja Hotel Grand Inna Bali Beach. “Sekali lagi merumahkan bukan mem PHK,” ucap Sudana.
Adapun keputusannya merumahkan pekerja itu berisi tentang kesepatan mendapatkan upah (gaji pokok) secara rutin setiap bulan mulai dari pekerja dirumahkan sampai dengan dipekerjakan kembali atau revitalisasi selesai. Pekerja berhak dipekerjakan kembali tanpa proses rekrutmen.
“Kesepakatan ini telah berjalan selama 2 bulan, namun tiba-tiba tadi pagi pihak manajemen mengumpulkan pekerja dan langsung menyodorkan surat PHK, jelas mereka menolak di PHK,” ucap Nyoman Parta saat menerima keluhan pekerja hotel
di rumah aspirasi.
Anggota DPR RI, Nyoman Parta meyakinkan
akan memberikan pembelaan terhadap pekerja. “Tidak boleh ada pekerja yang diperlakukan sewenang-wenang di Bali lebih-lebih perusahan itu adalah BUMN, ada wajah negara dalam BUMN, kebijakan BUMN harus manusiawi, jangan sewenang- wenang,” tegasnya. *kup