Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliPasar dan Tempat Keramaian Jadi Target Imbau Prokes

Pasar dan Tempat Keramaian Jadi Target Imbau Prokes

Mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 varian baru, pasar dan sejumlah tempat keramaian menjadi sasaran petugas untuk melakukan imbauan protokol kesehatan (prokes).

Tabanan (bisnisbali.com)-Mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 varian baru, pasar dan sejumlah tempat keramaian menjadi sasaran petugas untuk melakukan imbauan protokol kesehatan (prokes). Lokasi tersebut juga sebagai target dalam upaya menyukseskan percepatan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Seperti dilakukan oleh personel Polsek Marga yang memasuki Pasar Tradisional Marga untuk memberikan imbauan prokes, Selasa (19/7). Seizin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta, S.H., M.H., mengatakan yustisi prokes ini merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Aman Nusa II dalam rangka  penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Jawa–Bali. ”Ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 33 Tahun 2022 mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022,” ungkapnya.

Pihaknya menugaskan personel unit patroli Samapta Polsek Marga, Reskrim, Intelkam, Binmas dan Bhabinkamtibmas. Sasaran tempat yang dituju adalah Pasar Tradisional Marga, tempat parkir, pertokoan, perbankan, Pasar Tradisional Belayu serta tempat keramaian lainnya yang berpotensi terjadinya kerumunan.

Selain mengimbau agar tetap disiplin menerapkan prokes, masyarakat juga diajak menyukseskan percepatan vaksinasi tahap ketiga. Hal ini penting dilakukan karena salah satu benteng untuk melindungi diri dari Covid-19 adalah vaksinasi booster. “Di beberapa wilayah telah ditemukan adanya Covid-19 subvarian baru BA.2.75. Sampaikan kepada keluarga, handai taulan dan masyarakat sekitar tempat tinggal bahwa vaksinasi booster wajib dilakukan,” tegas Kapolsek Marga.

Kewajiban vaksinasi ketiga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan bagi masyarakat tanggal 11 Juli 2022. Pengecualian vaksinasi booster terhadap usia di bawah 18 tahun. Untuk memasuki tempat atau area publik, fasilitas umum, tempat wisata serta pelaku perjalanan akan dilakukan pemeriksaan. “Mari kita semua dukung dan sukseskan program pemerintah untuk vaksinasi dosis lanjutan agar terhindar dari Covid-19 varian baru. Mari kita semua sukseskan vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan,” ujarnya. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer