Minggu, November 24, 2024
BerandakesehatanBPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perawatan Pekerja Hingga Sembuh 

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perawatan Pekerja Hingga Sembuh 

Denpasar (bisnisbali.com) – Seluruh pekerja diimbau untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko dalam bekerja dapat menimpa siapa saja dan kapan saja. Pemerintah melalui BPJamsostek hadir memberikan perlindungan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno menjelaskan komitmen BPJamsostek untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja dengan profesi apapun.
“Saya berharap seluruh lapisan masyarakat dapat teredukasi akan pentingnya jaminan sosial. Khususnya di daerah yang rawan konflik, ” katanya.
Perlu diketahui bahwa terdapat tiga jenis kepesertaan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan PMI (Pekerja Migran Indonesia). Peserta BPJamsostek yang mengalami kecelakaan kerja di mana pun dapat memanfaatkan layanan RS yang bekerja sama dengan BPJamsostek atau dikenal dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Satu contoh aksi penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali terjadi di Nduga, Papua yang mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 2 orang lainnya mengalami luka-luka. BPJamsostek secara sigap melakukan Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk mengetahui apakah terdapat pekerja yang menjadi korban. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, diketahui bahwa seorang buruh kapal bernama Hasdin menjadi salah satu korban dalam kejadian tersebut. Pria yang tengah bekerja saat kejadian berlangsung, mengalami luka tembak di bagian kaki dan lengan, sehingga dirinya harus mendapat perawatan intensif di RSUD Mimika. Beruntungnya Hasdin tergabung dalam Paguyuban Kerukunan Warga Sulawesi Selatan dan terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJamsostek. Sehingga musibah yang menimpanya termasuk dalam kecelakaan kerja.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menyayangkan tindak kekerasan yang terjadi. Pihaknya memastikan bahwa BPJamsostek akan menanggung seluruh biaya perawatan peserta yang menjadi korban, hingga sembuh tanpa batas biaya. Jika korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena masih dalam masa pemulihan, BPJamsostek juga akan membayarkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.
“Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Namun hal ini sekaligus menjadi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial. Karena dengan adanya perlindungan dari BPJamsostek, pekerja dapat berkerja dengan tenang yang secara tidak langsung akan meningkatkan produktivitas kerjanya,” tutup Roswita.
Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer