Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliBelanja Daerah Gianyar Dirancang Rp2,133 T Lebih

Belanja Daerah Gianyar Dirancang Rp2,133 T Lebih

Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun menyerahkan draf Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Wayan Tagel Winarta saat Sidang Paripurna Dewan, Selasa (19/7).

Gianyar (bisnisbali.com)-Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun menyerahkan draf Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Wayan Tagel Winarta saat Sidang Paripurna Dewan, Selasa (19/7).

Wabup Gde Mayun menyampaikan, dalam KUA dan PPAS Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2023, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,266 triliun lebih, sedangkan belanja daerah dirancang Rp2,133 triliun lebih. Dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 terjadi surplus anggaran Rp132,852 miliar lebih. Hal ini terjadi karena rencana belanja lebih kecil dibandingkan proyeksi rencana pendapatan. “Surplus anggaran tahun 2023 tersebut akan digunakan untuk menutupi pengeluaran pembiayaan,” ucapnya.

Sementara dalam KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022, pendapatan daerah direncanakan Rp2,437 triliun lebih dan belanja daerah dirancang Rp2,476 triliun lebih. Defisit anggaran dalam KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp39,701 miliar lebih. Hal ini terjadi karena rencana belanja untuk membiayai sektor prioritas lebih besar dibandingkan dengan proyeksi rencana pendapatan. “Defisit anggaran perubahan tahun 2022 akan dapat ditutupi, terutama bersumber dari penerimaan pinjaman daerah dan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2021,” jelas Wabup Gianyar.

Penyerahan draf KUA dan PPAS dimaksudkan guna memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Wabup Agung Mayun menambahkan, penyusunan KUA dan PPAS telah diselaraskan dengan kebijakan pembangunan daerah dan kebijakan nasional. Hal ini akan tercermin dari harmonisasi pencapaian kinerja, sasaran program dan kegiatan yang dijabarkan dalam fungsi pengelolaan keuangan daerah. “Antara perencanaan dan penganggaran perlu diintegrasikan sedemikian rupa, sehingga pemanfaatan sumber daya yang tersedia dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien,” katanya. *kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer