Denpasar (bisnisbali.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bali Denpasar berharap prajuru (pengurus) desa adat di Provinsi Bali terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain mendapatkan anggaran dari pemerintah Provinsi Bali, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan seluruh prajuru desa adat bisa juga secara mandiri.
Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di sela-sela sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat adat Bali di Sanur, Senin (18/7) mengatakan, pada 2021 pemerintah provinsi sudah menganggarkan untuk perlindungan bagi 3 prajuru di masing-masing desa adat.
“Belum semuanya karena kita juga memahami kondisi perekonomian di Bali dan kondisi keuangan di provinsi mungkin masih sangat terbatas. Kendati demikian kami bersyukur sudah 3 prajuru mendapatkan dan ke depannya makin banyak,” katanya.
Diharapkan pula sisa-sisa prajuru desa adat yang belum terlindungi agar juga bisa dianggarkan. “Tapi tentunya kami juga tidak hanya berharap dari penganggaran pemerintah daerah atau Majelis Desa Adat (MDA) karena bisa membiayai secara mandiri jika dimungkinkan,” paparnya.
Oleh karena itu, pihaknya ke depannya akan bekerja sama dengan MDA Bali untuk terus melakukan sosialisasi dan kalau bisa secara mandiri dulu dibiayai oleh mereka mengingat selama ini ada dua anggaran yaitu dari pemerintah daerah dan secara parsial melanjutkan pembayaran sendiri.
Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Bali, Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet mendukung upaya BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melindungi prajuru atau pengurus desa adat. Ia pun berharap tidak hanya prajuru desa adat namun juga seluruh masyarakat Bali agar terlindung jaminan sosial ketenagakerjaan.
Disampaikan MDA mendukung upaya BPJamsostek memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor peradatan Bali mengingat kerja prajuru desa adat, majelis-majelis desa adat baik di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan dalam upaya ngajegang Bali, menjaga adat dan budaya, melestarikan desa adat di Bali itu cukup berat.
“Oleh karena itu, sangat membutuhkan jaminan perlindungan apakah itu kesehatan maupun ketenagakerjaan yang bisa melindungi saat hari tua, pensiun, risiko kecelakaan kerja maupun santunan kematian,” ujarnya.
Di tempat sama Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno mengatakan bentuk perlindungan yang utama dan dasar adalah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini ternyata belum dinikmati oleh semua prajuru adat atau pekerja adat yang ada di Bali. Satu sisi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting mengingat risiko itu nyata dan terjadi setiap hari.
“Kami menyambut positif dukungan MDA Bali untuk perlindungan bagi seluruh penjuru adat atau seluruh pekerja yang terkait dengan peradatan yang ada di Bali,” katanya.
Berdasarkan data dari sisi jumlah desa adat terdapat 1.493. Total cakupan perlindungan sektor formal sebesar 52,64 persen atau 551. 562. Perlindungan Jamsostek sektor peradatan di Bali baru terlindungi sebesar 1 persen atau 14.254. Total tenaga kerja belum terlindungi Jamsostek 47,36 persen atau 496.081 dan 4 persennya atau 37,733 adalah sektor peradatan.
Data mencatat potensi sektor peradatan formal belum terlindungi Jamsostek total 39.733 yang terbagi atas prajuru adat mencapai 4.479, prajuru banjar adat 14.034, lembaga perkreditan desa 8.040, badan usaha milik desa 6.330, pengurus pasar adat 1.855, prajuru subak 4.995.
“Masih ada potensi sekitar 39.733 pekerja sektor adat yang belum terlindungi,” ujarnya.
Karena itu, kata Kuncoro melalui sosialisasi ini diharapkan dapat menjangkau pekerja-pekerja yang belum terlindungi. Dari sisi penganggarannya pihaknya berharap estimasi selain dari dari pemerintah daerah juga dari APBDes, badan usaha desa, keagenan penggerak jaminan sosial (Perisai). Diharapkan dukungan dari pemerintah daerah mengingat ini adalah bagian yang penting dan vital untuk menjaga dan melindungi seluruh pekerja adat di Bali.*
Selain Dianggarkan Pemerintah, Perlindungan Jamsostek Prajuru Desa Adat Bisa Secara Mandiri
Berita Terkait