Denpasar (bisnisbali.com) – Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Bali, Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet mendukung upaya BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melindungi prajuru atau pengurus desa adat. Ia pun berharap tidak hanya prajuru desa adat namun juga seluruh masyarakat Bali agar terlindung jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan di sela-sela sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketengakerjaaan bagi masyarakat adat Bali di Sanur, Senin (18/7). Disampaikan MDA mendukung upaya BPJamsostek memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor peradatan Bali mengingat kerja prajuru desa adat, majelis-majelis desa adat baik di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan dalam upaya ngajegang Bali, menjaga adat dan budaya, melestarikan desa adat di Bali itu cukup berat. Tidak hanya saat ini, namun ke depan juga semakin berat karena tantangan yang datang baik itu global, modernisasi, karakter masyarakat di seluruh dunia maupun kelompok-kelompok radikal yang akan menggerogoti NKRI.
“Oleh karena itu, sangat membutuh jaminan perlindungan apakah itu kesehatan maupun ketenagakerjaan yang bisa melindungi saat hari tua, pensiun, risiko kecelakaan kerja maupun santunan kematian,” ujarnya.
Di tempat sama Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno mengatakan bentuk perlindungan yang utama dan dasar adalah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini ternyata belum dinikmati oleh semua prajuru adat atau pekerja adat yang ada di Bali. Satu sisi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting mengingat risiko itu nyata dan terjadi setiap hari. “Kami menyambut positif dukungan MDA Bali untuk perlindungan bagi seluruh penjuru adat atau seluruh pekerja yang terkait dengan peradatan yang ada di Bali,” katanya.
Berdasarkan data dari sisi jumlah desa adat terdapat 1.493. Total cakupan perlindungan sektor formal sebesar 52,64 persen atau 551. 562. Perlindungan Jamsostek sektor peradatan di Bali baru terlindungi sebesar 1 persen atau 14.254. Total tenaga kerja belum terlindungi Jamsostek 47,36 persen atau 496.081 dan 4 persennya atau 37,733 adalah sektor peradatan.
Data mencatat potensi sektor peradaban formal belum terlindungi Jamsostek total 39.733 yang terbagi atas prajuru adat mencapai 4.479, prajuru banjar adat 14.034, lembaga perkreditan desa 8.040, badan usaha milik desa 6.330, pengurus pasar adat 1.855, prajuru subak 4.995. “Masih ada potensi sekitar 39.733 pekerja sektor adat yang belum terlindungi,” ujarnya.
Karena itu, kata Kuncoro melalui sosialisasi ini diharapkan dapat menjangkau pekerja-pekerja yang belum terlindungi. Dari sisi penganggarannya pihaknya berharap estimasi selain dari dari pemerintah daerah juga dari APBDes, badan usaha desa, keagenan penggerak jaminan sosial (Perisai). Diharapkan dukungan dari pemerintah daerah mengingat ini adalah bagian yang penting dan vital untuk menjaga dan melindungi seluruh pekerja adat di Bali.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan simbolis penyerahan klaim kepada masyarakat adat atas tenaga kerja bernama alm. I Made Subrata yang sebelumnya pekerjaan sebagai pemangku di Kabupaten Jembrana. Almarhum meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Total santunan diterima Rp171.333 328. Kemudian kepada tenaga kerja I Nengah Lana yang sebelumnya pekerjaan sebagai Kepala Desa Canggu Kabupaten Badung. Klaim diterima oleh waris diterima oleh istrinya Ni Made Sunarti. Santunan diterima untuk JHT Rp56.446.350, JKM Rp42 juta, JT Rp652. 660 per bulan. *dik