Denpasar (bisnisbali.com) –Seiring meningkatnya kasus Covid-19, pemakaian masker kembali diwajibkan baik di dalam maupun di luar ruangan. Terkait hal tersebut, pengawasan oleh Satgas Penanggulangan Covid-19 di masing-masing daerah juga diperketat, termasuk di Kota Denpasar yang mobilitas masyarakatnya cukup tinggi.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai saat dimintai konfirmasinya, Kamis (14/7), mengatakan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri dan Presiden RI serta melihat peningkatan kasus Covid-19, penerapan protokol kesehatan (prokes) salah satunya penggunaan masker kembali diperketat. Meski demikian, tempat-tempat umum hingga saat ini tidak ada penutupan. “Tempat umum masih dibuka, namun kegiatan masyarakat tetap diawasi, baik itu dalam kegiatan sosial, budaya, agama, ekonomi maupun lainnya,” ujarnya.
Pelaksanaan piodalan yang cukup ramai dalam beberapa hari terakhir ini, lanjut Dewa Rai, juga tidak ada pembatasan seperti dahulu. Hanya, pengelola atau pangempon melalui desa adat diminta mengatur pelaksanaan upacara sedemikian rupa, secara bertahap dan masyarakat wajib menggunakan masker.
Terkait hal ini, Pemerintah Kota Denpasar tetap menugaskan satgas melakukan pengawasan agar masyarakat lebih disiplin dan tertib dalam menerapkan prokes, menggunakan masker dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pusat-pusat keramaian. Di sisi lain, vaksinasi booster terus digencarkan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat sehingga jumlah kasus Covid-19 bisa ditekan.
Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar mencatat jumlah kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 259 orang (0,49 persen) hingga Rabu (13/7). Terjadi penambahan 29 kasus pada hari itu. Secara kumulatif, kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar tercatat 52.350, angka kesembuhan pasien 50.984 orang (97,39 persen) dan meninggal dunia 1.107 orang (2,12 persen). *wid