Tabanan (bisnisbali.com) –Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2021 bagi koperasi primer di Kabupaten Tabanan telah melewati batas waktu ketentuan hingga Maret lalu. Meski begitu, pencapaian RAT masih sangat rendah. Terbukti hingga 21 Juni 2022, pencapaian RAT baru 63,12 persen dari 385 koperasi yang aktif.
Dinas Koperasi dan UKM (Diskop) Tabanan mencatat 573 koperasi ada di wilayahnya. Dari jumlah tersebut, koperasi berstatus aktif dan wajib RAT sebanyak 385, koperasi tidak aktif 163 serta koperasi baru berdiri sehingga belum wajib menggelar RAT berjumlah 25.
Hingga 21 Juni lalu, dari jumlah koperasi aktif dan wajib RAT hanya 243 koperasi yang sudah menggelar RAT atau 63,21 persen. Yang telah mengadakan RAT hingga 100 persen hanya koperasi yang berada di Kecamatan Selemadeg Barat yang berjumlah 11 unit usaha. Sementara gerakan koperasi di kecamatan lainnya belum mencapai 100 persen. Bahkan, koperasi di Kecamatan Pupuan pencapaian RAT-nya hanya 38,46 persen. Di wilayah ini terdapat 13 unit usaha koperasi, seghingga baru lima koperasi yang melangsungkan RAT hingga 21 Juni 2022.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Tabanan I Wayan Sukanrayasa saat dimintai konfirmasinya, Rabu (14/7), menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Dekopinda selaku wadah gerakan koperasi untuk mendorong lembaga nonbank ini segera melakukan RAT yang merupakan salah satu kewajiban. Apalagi kasus positif Covid-19 tengah melandai dan ada sejumlah kebijakan pelonggaran kegiatan masyarakat oleh pemerintah pusat, sehingga tidak ada alasan bagi pengelola koperasi untuk tidak menggelar RAT.
Pihaknya pada Juli ini juga akan melakukan penilaian untuk mengetahui apakah koperasi bersangkutan dalam kategori kondisi sehat, kurang sehat atau tidak sehat. Dalam penilaian tersebut akan disampaikan ke kalangan koperasi bahwa RAT adalah salah satu kewajiban koperasi. Apabila tiga kali berturut-turut-tidak menggelar RAT, koperasi tersebut akan dikategorikan dalam kondisi tidak aktif. “Batas waktunya hingga Maret bagi koperasi primer,’’ tegasnya.
Hasil penilaian kesehatan koperasi tersebut akan menjadi acuan bagi Diskop dalam melakukan penanganan. Tahun ini tidak ada lagi toleransi terkait waktu penyelenggaraan RAT seperti tahun awal pandemi lalu. Terlebih saat ini Diskop Tabanan sedang melakukan update untuk memperbarui izin usaha kalangan koperasi dengan mengadopsi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang sebelumnya dilakukan dengan input Online Data System (ODS). “Sekarang semua koperasi diwajibkan input ODS karena arahnya nanti ke sistem informasi data tunggal yang diterapkan oleh kementerian,” ujarnya.
Sukanrayasa melanjutkan, saat ini sudah banyak koperasi yang melakukan input ODS. Diskop Tabanan membuka peluang untuk membantu koperasi bersangkutan jika mengalami kendala. ”Kalau mereka tidak bisa melakukan sendiri atau mandiri, kami buka peluang sistem perbantuan. Artinya, mereka datang ke Diskop atau bersurat ke Diskop untuk memohon bimbingan pengurusan NIB, sehingga nanti kami bisa input untuk data ODS,” pungkasnya. *man