Tabanan (bisnisbali.com)–Upaya mencegah mencuatnya kasus positif Covid-19 terus gencar dilakukan. Salah satunya dilaksanakan Polsek Penebel dengan mengimbau warga di Pasar Penebel menerapkan protokol kesehatan (prokes), khususnya menggunakan masker.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Kapolsek Penebel AKP I Nyoman Artadana, S.H., M.H., Selasa (12/7), mengatakan kegiatan yustisi prokes menyasar masyarakat pengunjung pasar dan pedagang di Pasar Tradisional Penebel. Kegiatan yustisi dilakukan unit Patroli Samapta, Reskrim, Intelkam, Binmas dan Bhabinkamtibmas.
Pelaksanaan yustisi ini sekaligus merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Penebel. “Seperti kita ketahui bersama bahwa Jawa-Bali masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius kita semua agar bisa terhindar dari Covid-19,” tuturnya.
Pihaknya juga melakukan pemantauan prokes di sejumlah pertokoan modern, sekolah, perbankan dan tempat lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan. Hasil pemantauan di lapangan nihil ditemukan pelanggaran. Semua area publik telah menyediakan sarana prokes seperti tempat mencuci tangan dan hand sanitizer. “Walaupun tidak ditemukan pelanggaran, kami tetap mengimbau masyarakat, mari kita semua tetap mematuhi prokes,” tegas AKP I Nyoman Artadana. *man