Minggu, November 24, 2024
BerandaBisnisWajib Hukumnya Pemberi Kerja Maupun Perorangan Terdaftar Program BPJamsostek

Wajib Hukumnya Pemberi Kerja Maupun Perorangan Terdaftar Program BPJamsostek

Denpasar (bisnisbali.com) – Masyarakat selama ini belum paham betul tentang BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Karenanya, seluruh pekerja harus sadar akan manfaat dari masing-masing program BPJamsostek.

“Risiko pekerjaan kita tidak pernah ada yang tahu kapan dan dimana akan terjadi. Untuk itu langkah preventif wajib dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tersebut, salah satunya yaitu dengan melindungi diri kita terdaftar di BPJamsostek,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty.

Ia pun mengapresiasi BPJamsostek yang sudah bisa memberikan hak peserta yang mengikuti program. Maka wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja maupun perorangan mendaftarkan diri kepada program BPJamsostek.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Opik Taupik menyebutkan senantiasa memberikan pemahaman dan mengubah pola pikir masyarakat bahwa BPJamsostek jangan dilihat sebagai beban biaya, tetapi lebih pada manfaatnya.

Dengan menjadi peserta BPJamsostek peserta bisa memperoleh manfaat yang besar, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal. “Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasar PP Nomor 82 Tahun 2019,” katanya.

Pihaknya pun rutin mensosialisasikan mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya. Ia juga mendorong bagi pemberi kerja baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJamsostek.

Sebelumnya sekitar 200 tenaga kerja plastik bank yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah selama tiga bulan mendapat perlindungan dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) BPJamsostekdari dana corporate social responsibility (CSR) atau program tanggung jawab sosial perusahaan PT. Surya Husadha Denpasar.

Serah terima CSR  secara simbolis sudah dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar baru- baru ini. Hadir pada acara tersebut, Direktur Utama PT Surya Husadha Bina Husada dr. I Made Yudi Artawan, M.M., Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Opik Taupik.

Yudi Artawan mengatakan untuk memberikan santunan kepada pekerja non upah yang memang membutuhkan khususnya 200 tenaga kerja plastik bank. Dengan mengumpulkan sampah plastik dan menukarkannya di mitra Plastic Bank maka ia turut berkontribusi untuk mencegah pencemaran sampah plastik di laut.

Sebagai informasi iuran program ini yakni Rp16.800 setiap bulannya. Dengan program JKK dan JKM peserta akan mendapatkan sejumlah manfaat, di antaranya santunan program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta dan mendapat perlindungan bila terjadi kecelakaan kerja.*

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer