Denpasar (bisnisbali.com) – Terkait kebijakan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) yang dimulai 1 Juli lalu, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali mencatat sebanyak 122.896 pelanggan di Bali terkena dampak. Angka tersebut sekitar 7,7 persen dari total 1.597.016 pelanggan di Bali.
Manajer Komunikasi PLN UID Bali I Made Arya saat dikonfirmasi, Minggu (10/7) mengatakan, penyesuaian tarif ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu dan golongan pemerintahan atau perkatoran. Dari 7,7 persen pelanggan di Bali yang terkena penyesuaian tarif, jumlah terbanyak berasal dari golongan rumah tangga R2 (daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA) yaitu 5,7 persen.
Selanjutnya golongan rumah tangga R3 (daya 6.600 VA ke atas) sebanyak 1,5 persen. Sisanya dari golongan pemerintahan atau perkantoran yaitu P1 (daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA) sekitar 0,1 persen, P2 (daya di atas 200 kVa) 0,002 persen dan P3 (PJU) 0,4 persen.
Berdasarkan berita sebelumnya, Made Arya menjelaskan, keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat. Demikian dikatakannya, untuk menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya diberlakukan pada rumah tangga mampu dan kepada golongan pemerintah. Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
Disinggung terkait konsumsi listrik di Bali tahun ini, Made Arya mengatakan ada kenaikan sekitar 11,74 persen dilihat dari total penjualan sampai dengan Juni 2022. “Penyebab kenaikan pertumbuhan Penjualan Listrik di tahun 2022 adalah mulai pulihnya sektor Pariwisata di Bali,” ujarnya.
Pertumbuhan paling besar dikatakannya ada pada golong tarif bisnis sebesar 22,63 persen. Kemudian disusul tarif L sesebsar 18,74 persen. *wid