Rabu, Oktober 30, 2024
BerandaBaliTujuh Pesisir Pantai Sebagai Lokasi Pangkalan Nelayan

Tujuh Pesisir Pantai Sebagai Lokasi Pangkalan Nelayan

Tujuh pesisir pantai di Kabupaten Tabanan sudah ditetapkan sebagai lokasi pangkalan nelayan.

Tabanan (bisnisbali.com)–Tujuh pesisir pantai di Kabupaten Tabanan sudah ditetapkan sebagai lokasi pangkalan nelayan. Penetapan tersebut mengacu pada RTRW Bali dengan rata-rata luasan berkisar 1-7 hektar.

Tujuh lokasi tersebut meliputi Pantai Balian, Pantai Bonian, Pantai Antap Delod Sema Bebali, Pantai Beraban, Pantai Pasut, Pantai Kelationg dan Pantai Yeh Gangga. Sementara lokasi pantai yang ada di wilayah Kecamatan Kediri belum ada yang ditetapkan.

Sekretaris DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bali I Nyoman Wirna Ariwangsa menyatakan, belum semua wilayah pesisir di Kabupaten Tabanan memiliki lokasi pangkalan nelayan. Oleh sebab itu, daerah pesisir pantai yang belum ditetapkan sebagai lokasi pangkalan pada RTRW Bali diarahkan mengajukan surat permohonan melalui Dinas Perikanan yang tembusannya disampaikan kepada HNSI untuk diperjuangkan.

Hal itu dikatakannya di sela-sela melakukan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega, Perda Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 serta Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor HT.03/757/VI/2022 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hak atas Tanah di Wilayah Perairan di Wantilan Desa Adat Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan, Selasa (5/7).

Wirna Ariwangsa menerangkan, penetapan pangkalan nelayan penting mengingat di lapangan sering menimbulkan konflik antara bendega (nelayan) dan pihak lain seperti investor, hotel dan masyarakat. ”Di beberapa wilayah sering terjadi lokasi pangkalan perahu nelayan atau bangsal nelayan diklaim dan dipindah untuk kepentingan lain karena lokasi tersebut diklaim milik pihak lain,” tutur mantan Kepala Dinas Perikanan dan Seda Tabanan ini.

Sementara itu, Ketua DPD HNSI Provinsi Bali I Nengah Manu Mudita pada kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan, terkait telah diundangkannya Perda Bali tentang Bendega pada 9 Oktober 2017, maka pihaknya melakukan sosialisasi kepada para bendega atau nelayan yang ada di Bali. Perda Bendega bertujuan melindungi dan melestarikan bendega sesuai falsafah Tri Hita Karana. Selain itu, kewajiban melindungi dan melestarikan bendega itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. “Keberadaan bendega seperti subak sehingga ke depan diharapkan mendapatkan hak finansial serta mendapatkan bansos dari pemerintah seperti lembaga subak dan desa adat,” kilahnya.

Pada kesempatan tersebut Manu Mudita juga menyosialisasikan tentang Perda Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 serta Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor HT.03/757/VI/2022 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hak atas Tanah di Wilayah Perairan. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer