Masyarakat Diharapkan Cerdas Bedakan Investasi Legal dan Ilegal

Saat ini kegiatan investasi sedang menjadi topik yang trending pada media sosial. Banyak platform yang menawarkan berbagai bentuk investasi dengan beragam karakteristik serta tawaran keuntungan.

195
I Gusti Bagus Adi Wijaya

Denpasar (bisnisbali.com) –Saat ini kegiatan investasi sedang menjadi topik yang trending pada media sosial. Banyak platform yang menawarkan berbagai bentuk investasi dengan beragam karakteristik serta tawaran keuntungan. Namun seiring dengan berkembangnya tren investasi ini, banyak pula pihak yang memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan melalui penawaran investasi ilegal.

OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara melalui kegiatan OJK Ngiring ke Banjar menilai edukasi keuangan perlu dilakukan mengingat minimnya pemahaman masyarakat terkait dengan kegiatan investasi atau produk keuangan sehingga menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penawaran investasi ilegal.

Untuk itu OJK mengimbau agar masyarakat senantiasa selektif dan memahami manfaat serta risiko sebelum memiliki produk keuangan sebagai investasi. Adapun cara mengetahui daftar entitas ilegal yang sudah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui bit.ly/portal-SWI. Sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan. Sehingga selain 102 daftar perusahaan yang terdapat pada www.ojk.go.id dapat dipastikan ilegal.

Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, I Gusti Bagus Adi Wijaya menambahkan, berkaitan dengan investasi ilegal, umumnya modus operandi penipuan berkedok investasi tidak memiliki legalitas dan mengiming-imingi keuntungan yang tinggi. Aspek legal dan logis (2L) merupakan hal utama yang harus diteliti sebelum memutuskan untuk menempatkan dana pada produk keuangan.

Menurutnya biasanya pelaku investasi bodong akan memamerkan keuntungan tinggi yang ia dapatkan untuk menarik masyarakat lainnya atau yang sering dikenal dengan sebutan flexing. Selain itu untuk lebih cepat menarik perhatian masyarakat, pelaku juga mengajak tokoh masyarakat yang berpengaruh di lingkungan tertentu.

Ia pun menyampaikan informasi terkait dengan pengenalan OJK sebagai Lembaga Negara yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Selain berwenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB), OJK hadir dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, termasuk di dalamnya adalah edukasi dan sosialisasi, pencegahan, serta pembelaan hukum jika diperlukan.

Perbekel Desa Kukuh dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada OJK dan Pegadaian karena telah berkenan bekerja sama dengan Desa Kukuh untuk melaksanakan kegiatan edukasi keuangan. Diharapkan masyarakat yang hadir dapat lebih cerdas dalam memilih investasi serta memiliki kemampuan untuk mengetahui perbedaan antara investasi yang legal dan ilegal. Warga yang hadir juga diimbau untuk dapat meneruskan informasi yang diterima baik kepada keluarga maupun lingkungan sekitar.*dik