Denpasar (bisnisbali.com) – BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi besama Kejaksaan se-Provinsi Papua di hotel Renaissance Uluwatu Bali selama dua hari. Rapat koordinasi itu untuk mengevaluasi tindak lanjut SKK (Surat Kuasa Khusus) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri di seluruh Papua.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno menjelaskan, SKK itu mencakup 3 kategori meliputi perusahaan sudah wajib tetapi belum daftar, perusahaan sudah daftar tetapi baru sebahagian, dan perusahaan sudah daftar lengkap tetapi menunggak iuran. Namun dari ketiga kategori itu, pihaknya konsern pada perusahaan yang menunggak iuran.
Kuncoro mengungkapkan pertemuan ini untuk meningkatkan coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Papua sesuai dengan Inpres No 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meningkatkan kepatuhan badan usaha di wilayah Provinsi Papua
Kuncoro menyebut, perusahaan yang tetap membandel akan mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Bentuk sanksi berupa denda Rp1 miliar atau 8 tahun penjara.
“Nanti akan dilihat oleh tim kejaksaan sampai sejauh mana. Kan tergantung juga, ada perusahaan yang memang punya itikad baik untuk melakukan pembayaran, terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak punya itikad baik nanti tentu kita akan lihat rekomendasi dari Kejaksaan seperti apa,” tegasnya disela-sela acara nota kesepakatan bersama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Kejaksaan Tinggi Papua
Realisasi SKK se-Provinsi Papua yakni: jumlah SKK 125, potensi tenaga kerja 1.935, potensi iuran Rp 7,6 miliar lebih. Realisasi SKK 67, potensi tenaga kerja 516, potensi iuran Rp1,2 miliar lebih.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo ditempat sama mengatakan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Papua dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) ini, merupakan perpanjangan atau kelanjutan dari kerjasama yang telah dilakukan tahun-tahun sebelumnya, dengan harapan Kejaksaan Tinggi Papua tetap dapat membantu dan mengantisipasi adanya permasalahan/problematika di bidang hukum yaitu Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang memberikan Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dikenal sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kerjasama ini tidak terbatas pada Kejaksaan Tinggi Papua tetapi juga Kejaksaan Negeri di wilayah Papua dengan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Papua. Hal ini tentunya telah memberikan hasil dan dampak yang baik yaitu Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri di Wilayah Kejaksaan Tinggi Papua telah memulihkan keuangan negara dari Tunggakan Iuran BPJS yang telah berhasil ditagih. Agar pelaksanaan tugas bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua dapat memberikan hasil yang lebih optimal lagi sesuai
Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Inpres 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua akan mengambil langkah langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana Instruksi Presiden yang diberikan kepada Jaksa Agung
“Untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,”paparnya.
Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua siap mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut sesuai Surat Asisten Khusus Jaksa Agung Nomor : B-14/C.9/SKJA/04/2021 untuk mengoptimalisasi implementasi Instruksi Presiden tersebut.
“Oleh karena itu diperlukan kerjasama antara Kejaksaan dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terlaksana sesuai dengan yang diharapkan,” imbuhnya.