Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliGianyarPerluas Cakupan Perlindungan, BPJamsostek Gianyar Rekrut Agen Perisai

Perluas Cakupan Perlindungan, BPJamsostek Gianyar Rekrut Agen Perisai

Gianyar (bisnisbali.com) – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gianyar mengadakan rekruitment agen perisai di Kantor BPJamsostek Gianyar beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Gianyar, Bimo Prasetiyo mengatakan agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) adalah agen yang bertugas untuk mengedukasi, mensosialisasi, menerima pendaftaran dan pembayaran iuran, serta memberikan pemahaman program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. Melalui Agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan agar masyarakat terlindungi dari Program BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap Agen Perisai akan mendapatkan insetif yang menarik atas setiap akuisisi dan pembayaran iuran yang dilaksanakannya.  Bimo Prasetiyo menambahkan ”Perisai juga berpotensi untuk membuka lapangan pekerjaan baru. Karena itu, BPJamsostek akan terus meningkatkan kompetensi dari para Perisai ini.
“Kami berharap dengan adanya Agen Perisai ini dapat menambah jangkauan layanan BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih luas, dapat menyasar seluruh lapisan masyarakat pekerja, seperti petani, nelayan, dan pedagang sehingga pekerja dapat memperoleh perlindungan atas jaminan perlindungan kerjanya,” tambah Bimo.
Harapannya agen Perisai dapat menjadi katalis utama untuk meningkatkan cakupan kepesertaan pekerja informal dan UMKM dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja dapat mendaftarkan melalui agen perisai, kanal layanan yang telah bekerjasama, seperti kantor pos / agen pos, gerai indomaret, alfamaret, dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp 16.800 per bulan.
Bimo Prasetiyo juga menjelaskan bahwa BPJamsostek kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta. “Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tutup Bimo.
Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer