ADANYA beberapa oknum pegawai atau pengurus LPD tersangkut perkara tindak pidana korupsi mesti diserahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum Kejaksaan Negeri. Di sisi lain, seluruh komponen mulai masyarakat hingga pemerintah mesti bersama-sama memperkuat keberadaan LPD demi ketahanan ekonomi desa adat.
Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bali Nyoman Cendikiawan mengharapkan adanya oknum pegawai atau pengurus LPD yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi tidak dibesar-besarkan karena akan berujung terganggunya pengelolaan LPD. Informasi negatif terkait LPD bermasalah bakal berdampak sistemik terhadap pengelolaan seluruh LPD di Bali. “Jadi, serahkan kepada kejaksaan untuk menyelidiki oknum pegawai dan pengurus LPD yang melakukan penyimpangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selanjutnya, mari bersama-sama perkuat LPD,” ucapnya.
Ia mencontohkan perkara tindak pidana korupsi LPD Belusung atas nama tersangka NWP sudah ditangani Penyidik Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Gianyar. SDM yang melakukan pelanggaran akan berhadapan dengan penegak hukum, sedangkan LPD sebagai lembaga keuangan milik desa adat mesti diperkuat guna menopang ekonomi desa.
Kepala LPD Desa Adat Talepud, Tegallalang, ini mengajak seluruh elemen bersama-sama membangun desa adat utamanya LPD untuk maju bersama di masa pandemi Covid-19. “Dengan kejujuran, keyakinan dan koordinasi, kami yakin LPD akan menjadi tumpuan, soko guru desa adat itu sendiri,” tegasnya.
Ditambahkannya, secara umum LPD sudah dirasakan manfaatnya hampir selama 38 tahun oleh masyarakat dalam menggerakkan perekonomian. Oleh sebab itu, pengurus, pengawas dan pemerintah mesti berkomitmen agar LPD semakin mendapat kepercayaan masyarakat. “LPD telah turut serta memulihkan perekonomian akibat pandemi Covid-19 bersama lembaga keuangan daerah yang ada di Bali,” jelasnya. *kup