Tabanan (bisnisbali.com)–Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kabupaten Tabanan mengarahkan kalangan koperasi di daerah lumbung pangan ini untuk memperbarui izin usaha dengan mengadopsi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Saat ini di Kabupaten Tabanan terdapat 574 koperasi, 412 di antaranya berstatus aktif dan 162 tidak aktif.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Tabanan I Wayan Sukanrayasa mengungkapkan, mulai bangkitnya ekonomi juga berpengaruh pada keinginan sejumlah masyarakat untuk berkelompok mendirikan koperasi. Terbukti tahun ini ada tambahan lima unit koperasi yang baru tumbuh. Tiga merupakan jenis koperasi konsumen dan dua lainnya koperasi usaha simpan pinjam.
“Ini mencerminkan bahwa di tengah pandemi gerakan perkoperasian di Kabupaten Tabanan tetap menggeliat,” katanya, Minggu (26/6).
Diterangkannya, saat ini Dinas Koperasi dan UKM Tabanan mengarahkan semua koperasi yang ada untuk mengantongi izin sebagai koperasi usaha konsumen, dibandingkan hanya memiliki izin sebagai koperasi usaha simpan pinjam atau jenis usaha yang lain. Sebab, mengurus izin usaha secara elektronik atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dengan mengakses www.oss.go.id yang dikelola oleh Kementerian Investasi, memberi peluang kepada jenis koperasi konsumen untuk melakukan kegiatan usaha simpan pinjam dan kegiatan usaha lain.
“Ketimbang kami arahkan izin koperasi simpan pinjam yang hanya bisa melakukan kegiatan simpan pinjam, lebih baik koperasi diarahkan mengantongi izin koperasi konsumen. Kewenangan itu sudah tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di OSS,” ujarnya.
Sukanrayasa menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 49 Tahun 2021, izin koperasi yang sudah terbit selama ini yang sebelumnya hanya diterbitkan oleh gubernur atau bupati, bahkan ada diterbitkan oleh kepala dinas koperasi, harus dibuat ulang melalui OSS-RBA. Walaupun izin pendirian koperasi masih berlaku, izin tersebut harus dibuat diulang karena harus dibuat melalui OSS-RBA.
Mekanismenya, sebelum dapat mengakses OSS-RBA, koperasi bersangkutan terlebih dahulu harus melakukan update data Online Data System (ODS) melalui Diskop UKM. Hal itu mengingat OSS-RBA mengambil database koperasi dan ODS. “Kami sudah klasifikasikan koperasi yang melakukan RAT tahun buku 2021. Kami perbarui ODS-nya untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah NIB baru mengurus izin usaha dan izin operasional,” tegasnya.
Untuk membantu kalangan koperasi dalam rangka penerbitan NIB sebagai syarat awal mengakses izin melalui OSS-RBA, pihaknya melakukan layanan jemput bola. Sebab, ternyata sejumlah koperasi di Kabupaten Tabanan susah melakukan pembaruan terhadap ODS. Ini lantaran pengurus koperasi tersebut belum paham, selain faktor teknis lainnya seperti tidak terjangkau oleh jaringan internet (blank spot) di lokasi koperasi bersangkutan. *man