Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliJawaban Atas PU Fraksi, Bupati Gianyar Terapkan Aplikasi E-Retribusi

Jawaban Atas PU Fraksi, Bupati Gianyar Terapkan Aplikasi E-Retribusi

Bupati Gianyar menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Gianyar.
Gianyar (Bisnis Bali.com)-
Dalam Rapat DPRD Kabupaten Gianyar Senin (27/6), Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Gianyar terkait Laporan Pertanggungjawaban Bupati atas APBD Kabupaten Gianyar Tahun 2021.
Menindaklanjuti  pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan tentang kekurangan pembayaran pajak, Bupati Mahayastra mengatakan disebabkan oleh ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar akibat situasi pandemi. Atas kekurangan pembayaran pajak daerah disebabkan wajib pajak tidak memiliki kemampuan membayar karena masih dalam masa pandemi covid-19.
Ia menjelaskan pemerintah telah melakukan upaya penagihan terhadap semua wajib pajak yang belum melakukan kewajiban. Terkait potensi wajib pajak yang baru, pemerintah telah melakukan upaya pendataan secara terus menerus.
Bupati Mahayastra memaparkan mengenai waterboom Bukit Jati pemerintah akan melakukan kajian atau perhitungan terlebih dahulu. Serta untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi pasar, Bupati Mahayastra mengaku sedang dilakukan upaya penyesuaian regulasi dan pembangunan aplikasi E-Retribusi yang bekerjasama dengan BPD Bali.
Bupati Mahayastra menerima usul saran dari fraksi Golongan Karya terkait penambahan SMPN baru dan perekrutan P3K dan akan melakukan kajian yang lebih mendalam. ” Terima kasih kami sampaikan kepada Fraksi Demokrat dan Fraksi Indonesia Raya  atas saran dan apresiasinya bahwa apa yang sudah Gianyar dicapai sampai saat ini merupakan keberhasilan kita bersama,” ucapnya.
Mengakhiri jawabannya, Bupati Mahayastra berharap apa yang telah disampaikannya dapat dibahas dan disetujui sebagai dasar terbentuknya peraturan daerah. “Mudah-mudahan apa yang telah kami sampaikan dapat disetujui sebagai dasar untuk menetapkan Ranperda menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.  *kup
Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer