Gianyar (Bisnis Bali.com)-
Dalam pengelola Barang Milik Negara (BMN) yang baik perlu di pelajari lebih lanjut terkait peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan BMN. Pencatatan dan Pengelolaan BMN merupakan hal wajib yang harus dilakukan Sekretariat Bawaslu karena BMN bisa saja berpindah-pindah tempat.
Menindak lanjuti hal tersebut Bawaslu Kabupaten Gianyar Jumat (25/6) melaksanakan rapat Pengelolaan BMN. Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi Bali, Ida Bagus Putu Adinatha, Perwakilan Badang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar, Putu Astawa dan I Wayan Sugiarsa, Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan dan Anggota I Wayan Gede Sutirta serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Budi Mahendra, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Gianyar.
Hartawan menyampaikan harapannya untuk kelembagaan Bawaslu ditingkat Kabupaten sudah bersifat permanen maka diperlukan juga kantor kesekretariatan yang permanen. Hal tersebut disampaikan mengingat kantor Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Gianyar sekarang yang masih bersifat sementara dalam bentuk pinjam pakai.
Menurutnya, hal tersebut dimana akan berpengaruh dalam melayani masyarakat yang datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Gianyar, dengan status lembaga yang sudah permanen setidaknya memiliki kantor yang reprensetatif. “Harapan kita kedepan dan upaya yang dilakukan agar mempunyai kantor yang tetap dan reprensitatif mengingat tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan ,” harap Hartawan.
Korsek Bawaslu Kabupaten Gianyar dalam kesempatan itu menginformasikan bahwa Bawaslu Kabupaten Gianyar akan kembali bersurat kepada Bupati Gianyar untuk di ijinkan menempati Kantor yang sudah diinformasikan dari BPKAD Gianyar sehingga Bawaslu Kabupaten Gianyar dapat secepatnya melakukan perpindahan sesuai lokasi yang diberikan.
Sementara itu Kasek Bawaslu Provinsi Bali menyatakan harapannya untuk Bawaslu Gianyar dapat memiliki kantor berlokasi tetap hal tersebut akan mencerminkan profesionalitas dari penyelenggara dan melancarkan dalam melaksanakan Tupoksi lembaga.
Adinatha menambahkan selama Bawaslu Kabupaten Gianyar dipinjamkan kantor tetap dapat menjalankan tugas dengan baik.
“Bukan berarti selama dipinjamkan kantor Bawaslu Gianyar tidak menjalankan tugas dengan baik, namun, memiliki kantor tetap optimalisasi pelaksanaan tugas tersebut akan lebih optimal dilakukan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Putu Astawan sebagai perwakilan dari BKAD menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi Bawaslu Kabupaten Gianyar saat ini bergantung pada keputusan Bupati Gianyar pihaknya juga akan aktif berkoordinasi berkaitan dengan itu.*kup