Minggu, November 24, 2024
BerandaBPJamsostekPentingnya Percepatan Optimalisasi Pelaksanaan Inpres Nomor 2/2021 dan Nomor 4/2022 di Karangasem

Pentingnya Percepatan Optimalisasi Pelaksanaan Inpres Nomor 2/2021 dan Nomor 4/2022 di Karangasem

Amlapura (bisnisbali.com) – Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu menjadi perhatian banyak pihak termasuk juga Pemerintah Daerah di Kabupaten Karangasem. Pada Inpres tersebut secara jelas disebutkan perlunya pemerintah daerah mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU) termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara pemilu di wilayahnya sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Instruksi Presiden nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem juga tercantum agar mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin ekstrem. Hal ini senada dengan bidang program unggulan Bupati Karangasem perihal Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pada pertemuan antara pemerintah Kabupaten Karangasem bersama BPJS Ketenagakerjaan kembali dilakukan pembahasan terkait optimalisasi pelaksanaan Inpres nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres nomor 4 Tahun 2022 tersebut. Kegiatan yang disandingkan bersamaan kegiatan peringatan hari jadi kota Amlapura Ke-382. Turut juga dilakukan penyerahan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis oleh Bupati Karangasem, I Gede Dana, S.Pd., M.Si, didampingi Wakil Bupati Karangasem, Dr. I Wayan Artha Dipa, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta, S.T., M.T., serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Amlapura, Nambela Ramawaspada, kepada ahli waris dari beberapa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami meninggal dunia di tahun 2022 dengan total manfaat hingga lebih dari Rp 1 miliar yang diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan termasuk dalam memenuhi pendidikan anak.
Nambela Ramawaspada menyampaikan setiap pekerja memiliki risiko kematian dan kecelakaan kerja yang dapat terjadi kapan saja termasuk kepada pekerja seperti petani, nelayan, pedagang bahkan pada pekerja di struktur desa seperti Linmas dan PKK.
Beliau menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Karangasem karena telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja Non ASN di Kabupaten Karangasem, namun perlunya dukungan dari pemerintah daerah Karangasem agar seluruh pekerja di struktur Desa termasuk pekerja LINMAS dan PKK yang hingga saat ini belum seluruhnya memperoleh manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang di selenggarakan BPJS Ketenagakerjaan sehingga pentingnya percepatan optimalisasi pelaksanaan INPRES nomor 2 tahun 2021 dan INPRES nomor 4 tahun 2022 tersebut.
“Pekerja yang beraktivitas di lapangan seperti LINMAS dan PKK, serta pekerja yang bekerja secara mandiri petani, nelayan, pedagang dan lainnya tentunya perlu menjadi perhatian bersama karena risiko yang dimiliki tidak hanya berdampak bagi pekerja namun juga kepada keluarga yang secara tidak langsung dapat mempengaruhi kondisi sosial di masyarakat Kabupaten Karangasem,” katanya.
Pemberi kerja atau badan usaha dan perusahaan mulai dari badan usaha mikro hingga badan usaha skala besar yang bergerak di sektor perhotelan, jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, Bumdes, LPD, koperasi dan lain-lain juga memiliki kewajiban memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerjanya melalui program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Bagi pekerja mandiri yang tidak memperoleh juga dapat mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan maka pekerja mandiri dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti Kantor Pos / Agen Pos, Agen BNI 46, Agen Brilink, gerai Indomaret, Alfamaret, dan channel perbankan yang telah bekerjasama,” lanjutnya.
BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Hukum Publik saat ini diamanahkan pelaksanaan 5 program Jaminan Sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Keseluruhan program tersebut memiliki manfaat sesuai dengan risiko yang dihadapi diantaranya manfaat program Jaminan kematian diberikan dalam bentuk santunan kematian kepada ahli waris peserta sebesar Rp42.000.000 serta jika kepesertaan minimal selama 3 tahun juga akan diberikan beasiswa pendidikan untuk 2 anak mulai dari TK sampai dengan Perguruan Tinggi dengan total maksimal sebesar Rp174.000.000,” paparnya.
Jaminan Kecelakaan Kerja adalah perawatan serta pengobatan hingga sembuh (sesuai resume medis dokter) yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja. Sedangkan untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan, peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terdapat 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer