Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliAmankan Target PAD Retribusi Parkir, Dishub Ajukan Tujuh Titik Potensi Baru

Amankan Target PAD Retribusi Parkir, Dishub Ajukan Tujuh Titik Potensi Baru

Mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabanan berupaya mencari titik potensi parkir baru untuk dipungut.

Tabanan (bisnisbali.com)–Mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabanan berupaya mencari titik potensi parkir baru untuk dipungut. Hasilnya, tujuh titik potensi menjadi objek retribusi parkir yang bisa menopang pencapaian target PAD tahun 2022.

Dishub Tabanan mencatat pada periode Januari hingga 20 Juni 2022 realisasi retribusi parkir baru mencapai Rp2.345.531.880 atau 40 persen dari target PAD retribusi parkir sebesar Rp6.049.120.400 tahun ini dengan rata-rata realisasi per bulan mulai Januari sampai Mei sebanyak 82 persen. Pendapatan retribusi parkir tersebut berasal dari 31 titik parkir yang ada saat ini, yakni 21 titik tepi jalan umum (TJU) dan 10 titik parkir khusus.

Kepala Dinas Perhubungan Tabanan I Made Yasa mengungkapkan, saat ini tujuh potensi titik penambahan pungutan parkir sedang berproses untuk menjadi perbup. Jika disetujui, potensi pungutan retribusi parkir tersebut akan menambah 31 titik pungutan yang sudah ada selama ini. ”Penambahan tujuh titik pungutan retribusi itu sedang kami ajukan. Prosesnya mungkin tinggal menunggu pengesahan dari bapak Bupati,” tuturnya, Rabu (22/6).

Usulan penambahan pungutan titik parkir itu juga merupakan hasil survei Dishub Tabanan dan DPRD Tabanan yang dilakukan sebelumnya. Bertambahnya jumlah pungutan objek parkir diharapkan bisa mengamankan target PAD tahun ini. ‘’Jika didukung kondisi cuaca, kondisi ekonomi dan tidak ada lagi lonjakan kasus Covid-19 nantinya, kami optimis bisa mencapai target. Untuk itu, kami juga melakukan pengawasan pada ruas jalan yang sering terjadi pelanggaran parkir,” ujarnya.

Selain penambahan tujuh titik potensi pungutan parkir, tahun ini ada dua titik lagi potensi untuk bisa dipungut sebagai pendapatan retribusi. Dua titik dimaksud yakni parkir di kawasan Dermaga DTW Ulun Danu Beratan, Desa Candikuning, dan parkir di DTW Bedugul, Kecamatan Baturiti.

Menurut Made Yasa, pungutan parkir di Dermaga DTW Ulun Danu Beratan masih menunggu proses penyerahan dari pemerintah pusat ke Pemerintah Kabupaten Tabanan yang rencananya dilakukan Oktober tahun ini. Sementara di DTW Bedugul masih menunggu mulai dioperasikannya parkir oleh OPD terkait.

Kabid Prasarana Dishub Tabanan I Gusti Agung Alit Sedana menambahkan,  sebelumnya Dishub Tabanan dan DPRD Tabanan melalui tim pansus turun ke lapangan dan menemukan 41 titik yang berpotensi dijadikan parkir. Temuan tersebut kemudian dikaji lebih lanjut dan berhasil menetapkan sembilan potensi titik parkir. Sementara 13 titik lainnya kalau dikelola antara untung dan rugi dan 19 titik parkir lainnya sudah dikelola oleh desa adat. “Titik parkir yang dikelola desa, informasi dari bagian hukum akan dibuatkan payung hukum terkait kerja sama,” jelasnya.

Sesuai rekomendasi tim Pansus DPRD Tabanan, dari sembilan potensi titik parkir baru tersebut sebanyak dua titik parkir masuk kategori parkir khusus, sedangkan tujuh masuk pungutan parkir TJU. Dua rencana parkir khusus meliputi parkir di Dermaga DTW Ulun Danu Beratan dan parkir DTW Bedugul.

Sementara tujuh titik potensi parkir baru atau kategori parkir TJU sedang dibuatkan perbup, di antaranya di Jalan Pulau Seribu atau di depan Kantor BPN Tabanan, Jalan Jepun kawasan Kantor Telkom di Banjar Dauh Peken, dan Jalan Teratai tepatnya di depan Rumah Sakit Dharma Kerti. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer