Gianyar (Bisnis Bali.com)-
Tim Satpol PP Kabupaten Gianyar Rabu (22/6) melakukan pemantauan terhadap salah satu Villa di Batan Ancak Mas Ubud yang dalam proses pembangunan. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha mengatakan karena belum bisa menunjukkan perizinan, Satpol PP menghentikan sementara proses pengerjaan pembangunan Villa Bailly yang berlokasi di Banjar Batan Ancak Mas Ubud.
Diungkapkan dalam pengecekan pembangunan Villa Bailly Tim Satpol PP Kabupaten Gianyar didampingi Perbekel Mas Ubud, beserta Kepala Lingkungan Banjar Batan Ancak Mas Ubud. Tim diterima langsung oleh Pengelola Villa Bailly.
Watha menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan pengelola Villa di Batan Ancak ini belum bisa menunjukkan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. ” Untuk sementara Tim Satpol PP menghentikan sementara kegiatan proses pembangunan di lokasi villa tersebut ,” ucapnya.
Dipaparkannya, Petugas Satpol PP mengamankan KTP, dan gambar bangunan.
” Pengelola Villa Bailly diarahkan menghadap ke Kantor Satpol PP tanggal 24 Mei 2022,” jelasnya.
Made Watha menegaskan proses pengerjaan pembangunan Villa Bailly telah dihentikan sementara. ” Kita panggil yang bersangkutan ke kantor untuk dibina dan diberikan penjelasan lebih lanjut ,” tegasnya. *Kup