Gianyar (Bisnis Bali.com)-
JPU Kejari Gianyar Kamis (16/6) melaksanakan penghentian penuntutan perkara pencurian atas nama Tersangka I Ketut Darmawan (IKD) (29) asalĀ Banjar Batur Desa/Kelurahan Batubulan Kecamatan Sukawati yang sebelumnya terbukti mencuri di TK Jambe Kumara. Penghentian penuntutan perkara ini berlangsung di Genah Adhyaksa Ubud.
Kajari Gianyar Dr. Ni Wayan Sinaryati SH, MH, mengatakan penghentian penuntutan perkara pencurian laptop ini karena berhasil dilaksanakan Restorative Justice (RJ). Ini telah terpenuhi persyaratan sebagaimana pasal 5 ayat (,1) ayat (2) dan 6 peraturan Kejaksaan No.15 tahun 2020 ttg Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM PIDUMĀ no.01/ EJP / 02/2020.
Sinaryati menjelaskan ini dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dgn pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Nilai kerugian atau barang bukti tidak lebih dari Rp 2.500.000,- . Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dalam.kasus ini juga didukung oleh tokoh masyarakat atau Bendesa Adat Jro Kuta dan Silamurti Gianyar.
Kronologis kejadian pencurian sebelumnya IKT keseharian bekerja di Taman Kanak Kanak Jambe KumaraĀ Desa/Kelurahan Batubulan Kecamatan Sukawati. Sabtu 2 Apri! 2022 sekira pukul 15.30 Wita tersangka mengajak istri dan anak tersangka yang sakit bekerja sebagai petugas kebersihan bertempat di Taman kanak kanan Jambe Kumara.
Pada saat berada di ruangan kepala sekolah timbul niat tersangka untuk membuka laci meja kerja kepala sekolah dan melihat ada 1 (satu) buah Laptop Merk Azus Core 13 wama hitam beserta kabel chargernya di atas tas laptop di dalam laci. Selanjutnya tersangka membawa laptop yang diambil ke ruangan gudang tempat penyimpanan sapu kemudian tersangka menaruh laptop tersebut dengan maksud untuk disembunyikan sementara.
Tujuan tersangka mengambil 1 (satu) buah Laptop Merk Azus Core i3 warna hitam beserta kabel chargernya tersebut yakni untuk dijual dan uang hasil penjualannya akan digunakan untuk biaya pengobatan anak tersangka yang sedang sakit, namun laptop tersebut belum sempat dijual keburu ditangkap boleh petugas.
Yayasan Putra Jambe Agung yang dikuasakan kepada saksi Desak Putu Wahyini mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5 juta akibat ulah tersangka mencuri laptop.
Penuntut umum selaku fasilitator berhasil melaksanakan upaya perdamaian antara pihak tersangka dan pihak korban pada tanggal 06 Juni 2022 (RJ-4). Kesepakatan perdamaian berhasil dilaksanakan tanggal 06 Juni 2022 (RJ-7). Penuntut unum membuat Berita Acara Proses Perdamaian tanggal 06 Juni 2022 (RJ-8).Proses perdamaian berhasil, semua kelengkapan berkas Restorative Justice ditandatangani oleh para pihak. *Kup