Gianyar (Bisnis Bali.com)-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar Kamis (2/6) melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika maupun BB Tindak Pidana umum lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar.
Kajari Gianyar Dr. Ni Wayan Sinaryati SH, MH, mengatakan keberhasilan Kejari Gianyar tidak terlepas dari dukungan Forkopinda Kabupaten Gianyar. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dilaksanakan secara berkala untuk menghindarai terjadinya hal hal yang menyimpang. ” Mudah-mudahan kedepan, Kejari Gianyar bersama Forkopinda tetap dapat berkolaborasi dan bersinergitas dengan baik ,” ucapnya.
Barang bukti yang dimusnahkan narkotika sebanyak 9 perkara dengan jumlah barang bukti jenis shabu sebanyak 15Â paket dengan berat keseluruhan Jenis shabu seberat 8,77 gram netto dan jenis ganja seberat 124,83Â gram netto. Tindak pidana umum lainnya sebanyak 1Â perkara yang berasal dari tindak pidana oemerkosaan berupa 15Â picis pakaian yang terdisri dari baju dan celana.
Sembilan unit handphone yang berasal dari tindak pidana narkotika.
Wayan Sinaryati menambahkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang dirampas dari para terdakwa yang sudah divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Gianyar dari bulan Januari Tahun 2022. Di mana barang bukti terbanyak berupa narkotika jenis shabu sebanyak 8,77 gram milik terpidana Firdian Ade Firdaus dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 Milyar.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti antara lain Sekda Kabupaten Gianyar, Ir. I Made Gede Wisnu Wijaya, Dandim 1616/Gianyar Letkol Inf. Hendra Cipta S.Sos., Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H., Kepala Pengadilan Negeri Gianyar, diwakili Erwin Harlon Palyama, S.H., Karutan Kelas II B Kabupaten Gianyar M. Bahrun., Kepala BNNK Kabupaten Gianyar/diwakili, Kasat Reskrim Polres Gianyar dan Para Kasi dan Pegawai Kejari Gianyar.*kup