Gianyar (bisnisbali.com) –
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Untuk dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja dapat mendaftarkan melalui kanal layanan yang telah bekerjasama, seperti kantor pos / agen pos, gerai indomaret, alfamaret, dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp 16.800 per bulan.
Terbukti Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, Bimo Prasetiyo bersama Ketua LPD Padang Luwih, I Putu Romi Jaya menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris dari almarhum I Gede Gunawan yang merupakan Pemangku Desa Adat Padang Luwih, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJamsostek sebesar Rp 42.000.000 berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.
Ketua LPD Padang Luwih, I Putu Romi Jaya mengapresiasi pihak BPJamsostek yang telah membayarkan santunan kepada pemangku desa adat yang meninggal dunia. Dia mengucapkan terimakasih kepada BPJamsostek karena telah memberikan santunan kepada ahli waris. Ini salah satu bukti nyata akan pentingnya perlindungan dari jaminan sosial ketenagakerjaan. Dia juga berupaya untuk bergerak mengajak masyarakat dan LPD-LPD di Bali yang belum terlindungi program BPJamsostek agar segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJAMSOSTEK Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo, mengatakan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial yang terjadi. Bimo Prasetiyo berharap seluruh masyarakat pekerja dan LPD dapat terdaftar sebagai peserta BPJamsostek karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan.
Bimo Prasetiyo juga menjelaskan bahwa BPJamsostek kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta. “Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tutup Bimo.