Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliPermasalahan Koperasi Meningkat, Dekopinda Tabanan Bentuk Badan Konsultasi dan Advokasi 

Permasalahan Koperasi Meningkat, Dekopinda Tabanan Bentuk Badan Konsultasi dan Advokasi 

Menyikapi meningkatnya permasalahan koperasi akibat pandemi Covid-19, Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tabanan membentuk unit kerja berupa Badan Konsultasi dan Advokasi yang beranggotakan 10 orang.

Tabanan (bisnisbali.com)–Menyikapi meningkatnya permasalahan koperasi akibat pandemi Covid-19, Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tabanan membentuk unit kerja berupa Badan Konsultasi dan Advokasi yang beranggotakan 10 orang. Data di Dinas Koperasi dan UKM Tabanan, per April 2022 tercatat 162 koperasi di daerah lumbung pangan ini berstatus tidak aktif dari total koperasi yang berjumlah 568.

Ketua Dekopinda Kabupaten Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa mengungkapkan pandemi Covid-19 memunculkan banyak masalah di kalangan koperasi. Sebagian besar menyangkut permasalahan gagal bayar dari koperasi, terhambatnya pelayanan dan masalah likuiditas. Bercermin dari potensi meningkatnya permasalahan tersebut, maka rapat pengurus Dekopinda Tabanan yang digelar beberapa hari lalu sepakat membentuk unit kerja berupa Badan Konsultasi dan Advokasi bagi lembaga koperasi.

“Unit kerja ini terdiri dari orang-orang yang mengetahui masalah hukum, ekonomi dan keuangan. Jumlahnya 10 orang dan SK-nya sudah kami serahkan pada 20 Mei 2022,” jelas Wirna Ariwangsa yang juga duduk sebagai penasihat di badan konsultasi dan advokasi, Selasa (24/5).

Tugas dan fungsi Badan Konsultasi dan Advokasi adalah menjaga marwah koperasi sebagai lembaga kepercayaan masyarakat untuk melakukan kegiatan sesuai jati diri koperasi. Dengan demikian nantinya tim lebih banyak melakukan pembinaan dan pelatihan dengan menggandeng Dinas Koperasi dan UKM sekaligus sebagai upaya mencegah munculnya permasalahan.

Selain itu, tim yang juga sebagai perpanjangan tangan Dekopin dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawalan kepada gerakan koperasi se-Kabupaten Tabanan ini, bertugas mendampingi dan memediasi ketika koperasi bersangkutan sedang mengalami permasalahan, termasuk permasalahan hukum.

Menurut mantan Sekda Tabanan ini, mekanisme kerja Badan Konsultasi dan Advokasi adalah menindaklanjuti ketika ada permintaan atau permohonan dari gerakan koperasi, baik yang datang dari anggota maupun pengurus koperasi. Sebab, masalah yang dihadapi koperasi bisa saja disebabkan oleh kepengurusan, pengawasan, masalah usaha dan yang dialami oleh anggota koperasi itu sendiri. “Tergantung siapa yang memohon nanti. Kami akan dalami masalah yang dihadapi dan tentunya selalu berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM,” ujarnya.

Dalam waktu dekat Badan Konsultasi dan Advokasi segera melakukan sosialisasi kepada gerakan koperasi di Kabupaten Tabanan. “Kami akan undang gerakan koperasi di Tabanan, bahwa Dekopinda Tabanan sudah membentuk badan konsultasi dan advokasi. Kami juga sudah infokan melalui surat kepada gerakan perkoperasian di Tabanan dengan melampirkan SK,” papar Wirna Ariwangsa.

Susunan Badan Konsultasi dan Advokasi masa bakti 2022-2027 terdiri dari Penasihat Ir. I Nyoman Wirna Ariwangsa, M.M., Wakil Penasihat I Nyoman Natia, Pengarah I Dewa Nyoman Sukadana, S.E., Ketua I Nyoman Mahardika, S.Sos., Sekretaris I Made Merta, Anggota I Ketut Padla, S.H., Ni Ketut Indrawati, S.Ak., Drs. I Wayan Wiasa, I Made Suinata, S.T., M.T., dan I Nyoman Suwadi, S.H. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer