Sabtu, November 23, 2024
BerandaBPJSMay Day 2022, BPJS Ketenagakerjaan Bagikan Sembako dan Berikan Santunan JKM 

May Day 2022, BPJS Ketenagakerjaan Bagikan Sembako dan Berikan Santunan JKM 

Gianyar (bisnisbali.com) – May Day atau Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei setiap tahunnya, selalu menjadi momentum untuk merayakan hak-hak pekerja atau buruh di seluruh penjuru dunia. Tak terkecuali di Indonesia, tahun ini tema May Day yang diusung adalah “Pulih Bersama Pekerja Indonesia” sejalan dengan tema G20 Recover Together, Recover Stronger. Dalam memperingatinya, BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disapa BPJamsostek Cabang Gianyar kembali menyalurkan bantuan sembako sebanyak 150 paket kepada pekerja.
Bantuan ini disalurkan kepada Yayasan Cahaya Mutiara Ubud, Federasi Serikat Pekerja Pariwisata SPSI Kab.Gianyar, PT. Mitra Prodin, Hotel Pandan Arum dan kepada Pengelola Desa Wisata Penglipuran.
Bimo Prasetiyo selaku Kepala Kantor Cabang Gianyar menyampaikan, pemberian bantuan ini merupakan bentuk empati sekaligus dukungan BPJamsostek kepada semua pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain memberikan bantuan sembako, dalam kegiatan ini juga diserahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris dari tenaga kerja dinas kebudayaan yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Selain itu, BPJamsostek Gianyar juga memberikan manfaat uang tunai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) secara simbolis kepada satu pekerja yang ter-PHK. Pekerja tersebut bernama I Nyoman Rajin yang menerima bantuan sebesar Rp 1.195.250 di bulan pertamanya.
Sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP, ada tiga manfaat yang diterima pekerja atau buruh ter-PHK yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diselenggarakan oleh BPJamsostek, sedangkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja akan diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Sesuai tema yang diusung, peringatan May Day ini juga kami gunakan sebagai momentum peningkatan layanan dan manfaat kepada pekerja Indonesia melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta peningkatan layanan kami agar lebih lengkap, lebih mudah, dan lebih cepat bagi pekerja, serta  wujud pengembangan kapasitas manusia untuk pertumbuhan produktivitas yang berkelanjutan,” ungkap Bimo.
Bimo Prasetiyo menambahkan, kondisi perekonomian Indonesia akibat pandemi yang saat ini perlahan sudah mulai membaik agar terus dijaga secara konsisten oleh semua pihak, terlebih Pemerintah telah menggulirkan program JKP yang diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
“Semoga ke depan program JKP ini terus memberikan manfaat kepada para pekerja yang mengalami kehilangan pekerjaan, namun saya juga ingin menyampaikan, adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon kepada para pekerja,” tambahnya.
Untuk dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja dapat mendaftarkan melalui kanal layanan yang telah bekerjasama, seperti kantor pos / agen pos, gerai indomaret, alfamaret, dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp 16.800 per bulan.
Bimo Prasetiyo juga menjelaskan bahwa BPJamsostek kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu,” paparnya.
Serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja. Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta. “Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tutup Bimo.
Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer