Gianyar (Bisnis Bali.com)-
Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar telah melaksanakan kegiatan penagihan tunggakan pembayaran tagihan rekening air minum kepada 12 orang pelanggar. Kajari Gianyar Dr. Ni Wayan Sinaryati SH MH Selasa (24/5) mengatakan sebelum dilaksanakan kegiatan penagihan, pihak Jaksa Pengacara Negara telah mengundang 12 orang pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan selama periode Tahun 2019 sampai dengan 2022 untuk dilakukan negosiasi pembayaran.
Diungkapkannya, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar dalam hal ini dihadiri oleh Ni Luh Wiwin Sutariyanti, S.H., Dwi Caesar Octavianus, S.H., dan Rina Dian Sukmawati, S.H. dalam kesempatan bertemu dengan 12 orang pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan PDAM. Jaksa memberikan pemahaman kepada para pelanggan terkait hak dan kewajiban para pihak dalam hal ini Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani dan Pelanggan, serta juga menjelaskan resiko-resiko hukum yang dapat timbul dari adanya pembayaran yang tertunggak tersebut.
Dari hasil Pendampingan Hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar, selanjutnya Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani (PAM TS), I Nyoman Darmadiasa, S.E. memberikan kebijakan pembayaran tagihan dengan cara diangsur sesuai dengan kemampuan para pelanggan. Namun dengan batas jangka waktu angsuran paling lama bulan Desember Tahun 2022. ” Para pelanggan yang hadir setuju dengan kebijakan yang diberikan Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani,” ucap Darmadiasa.
Wayan Sinaryati menambahkan sebagaimana Peran dari Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini melakukan pendampingan hukum. Maksud dari pendampingan hukum tersebut yaitu guna memitigasi resiko hukum yang mungkin nantinya akan timbul dalam kegiatan tersebut sehingga bertujuan agar kegiatan tersebut berjalan sebagaimana dengan koridor ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.*kup